24213329
4EB19
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)menyatakan grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak sebesar Rp 1,294 Triliun. Jumlah tersebut merupakan pajak yang belum dibayarkan ke Negara selama 4 tahun terakhir dari 14 perusahaan Asian Agri.
"Simpulan kami, adanya perbedaan laporan ke dalam laporan rugi laba yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehingga merugikan keuangan Negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,294 Triliun dari 14 perusahaan." Kata Kepala Bidang Investigasi BPKP, Arman Sahri Harahap dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (15/9/2011)
Menyimpulkan besaran pajak yang belum dibayar tersebut, BPKP meneliti SPT PPH dan lampirannya yang disampaikan ke kantor pajak Tanah Abang 1 dan 2. Lalu dengan membandingkan dengan buku besar Asian Agri. Langkah selanjutnya dengan dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik. "Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya tapi tidak ada di dalam pembukuan. Lalu menhitung substansinya." Ungkap Arman yang sekarang bertugas di Sulawesi
Namun dalam persidangan siang ini, Arman belum bisa menyampaikan hasil temuannya ke majelis hakim yang di ketuai oleh Martin Ponto Bidara. Dengan alasan berkas sangat banyak sehingga belum selesai diselesaikan secara administrasi. Dia berjanji akan memberikan ke semua pihak Kamis depan.
Hal ini tertuang dalam laporan kompilasi, pekan depan akan kami sampaikan. Karena kami harus mengumpulkan 14 perusahaan," ungkap Arman.
Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berani berkomentar banyak. Pihaknya baru menyatak pendapat usai mendapat salinan BPKP tersebut. Ini menunjukkan saksi belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang selesai. Karena laporan tertulis, maka kami butuh waktu mempelajari," kata kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan.
Dimana ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi. Ini kan kasus pajak beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang. Bukan pidana," timpal kuasa hukum lainnya, M. Assegaf
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian Negara Rp 1,259 Triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita Negara.
Analisa :
Pada kasus yang terjadi diatas, bahwa adanya perbedaan laporan ke dalam laporan rugi laba yang tidak sesuai dengan kondisi sebenernya. Sehingga merugikan keuangan Negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,294 Triliun dari 14 perusahaan dan juga terdapat ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi, maka dapat disimpulkan bahwa banyak sekali penyebab terjadinya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, mulai dari kurangnya tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika yang harus dijalankan oleh pelaku akuntansi dalam profesinya, kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut. Beberapa hal yang bisa dilakukan agar kasus-kasus tersebut tidak terjadi antara lain meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hukum.
Sumber :
http://apbusinessethic.blogspot.co.id/2014/03/tugas-1-kelas-b-ppak-2014-kasus.html
Analisa :
Pada kasus yang terjadi diatas, bahwa adanya perbedaan laporan ke dalam laporan rugi laba yang tidak sesuai dengan kondisi sebenernya. Sehingga merugikan keuangan Negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,294 Triliun dari 14 perusahaan dan juga terdapat ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi, maka dapat disimpulkan bahwa banyak sekali penyebab terjadinya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, mulai dari kurangnya tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika yang harus dijalankan oleh pelaku akuntansi dalam profesinya, kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut. Beberapa hal yang bisa dilakukan agar kasus-kasus tersebut tidak terjadi antara lain meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hukum.
Sumber :
http://apbusinessethic.blogspot.co.id/2014/03/tugas-1-kelas-b-ppak-2014-kasus.html
0 komentar:
Posting Komentar