Selasa, 15 Oktober 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU 3

Diposting oleh Unknown di 16.02
NAMA              : ANNISA TRIANA       21213162
                             IMAS EKAWATI        24213329
                             UMMU SALAMAH    29213055
KELAS              : 1 EB 21

1.      JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV, PT , YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING , PESEROAN  TERBATAS NEGARA.

JAWAB     : Pemilihan bentuk perusahaan, biasanya dilakukan pada saat permulaan akan  melakukan kegiatan perusahaan. Sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Adapun bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
Ø  Jumlah modal yang dimilki oleh para pendiri.
Ø  Jenis usaha yang akan dijalankan.
Ø  Sistem pengawasan perusahaan.
Ø  Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
Ø  Cara pembagian keuntngan.
Ø  Risiko yang akan dihadapi.
Ø  Jangka waktu pendirian perusahaan.
Ø  Peraturan pemerintah dan masyarakat.
1)      Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggungjawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan firma,. CV ada sekutu aktif dan pasif, sedangkan firma hanya terdiri dari sekutu aktif. Contohnya :
Ø   CV.Hayati
Ø  CV.Laris Motor
2)      Perseroan Terbatas (PT) atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.



Macam-macam Perseroan Terbatas :
a)      PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. Contohnya  :
Ø PT.Bank Central Asia,Tbk
Ø PT.Bank Danamon,Tbk
Ø PT.Bank Mandiri,Tbk
Ø PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
Ø PT.Indosat,Tbk
Ø PT.Semen Gresik,Tbk
Ø PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk
b)     PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. Contohnya :
Ø PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
Ø PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
Ø PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
Ø PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
Ø PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
c)      PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja. Contoh : v PT.Asian Biscuit
Ø  PT.Adam Air
Ø  PT.Semen Kupang
Ø  PT.Bayur Air
Ø  PT.Seulawah Air
Ø  PT.Indonesia Airlines
3)      Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara). Persero menurut Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut :
Persero adalah semua perusahaan yang terbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO antara lain :
o   PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
o   PT Pertamina (PERSERO)
o   PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
o   PT Aneka Tambang (PERSERO)
o   PT PELNI (PERSERO)
o   PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
o   PT Pos Indonesia (PERSERO)
o   PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
o   PT Telkom (PERSERO)
4)      Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Contoh :
Ø  Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa
5)      Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
 Ada 2 jenis koperasi :
a)      Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
Ø  Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
Ø  Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
Ø  Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
b)      Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
Ø  Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
Ø  Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
Ø  Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
Ø  Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
6)      Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Contohnya :
7)      Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya :
§  PT. Bussan Auto Finance
§  PT. Dharmatama Megah Finance
§  PT . AIA Financial
§  PT. Permata Finance
§  PT. Kresna Reksa Finance

2.      SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA

JAWAB      : Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.  Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
a)      Lembaga Keuangan Bank
Ø  Bank Sentral
Ø  Bank Umum
Ø  BPR

b)      Lembaga Keuangan Bukan Bank
§  Pasar Modal
§  Pasar Uang dan Valas
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Pengadaian
§  Leasing
§  Asuransi
§  Anjak Piutang
§  Modal Ventura
§  Dana Pensiun
§  Dll

3.      APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA

JAWAB      : a)  Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
b) Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen. kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
c) Joint Ventura adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.










0 komentar:

Posting Komentar

 

Imas Ekawati Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos