NAMA : ANNISA TRIANA
21213162
IMAS EKAWATI 24213329
UMMU SALAMAH 29213055
KELAS : 1 EB 21
1.
JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5
CONTOH : - CV, PT , YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI,
LEASING , PESEROAN TERBATAS NEGARA.
JAWAB : Pemilihan bentuk perusahaan, biasanya
dilakukan pada saat permulaan akan melakukan
kegiatan perusahaan. Sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan
tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Adapun bentuk badan hukum
(perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor,
diantaranya :
Ø Jumlah
modal yang dimilki oleh para pendiri.
Ø Jenis
usaha yang akan dijalankan.
Ø Sistem
pengawasan perusahaan.
Ø Batas-batas
tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
Ø Cara
pembagian keuntngan.
Ø Risiko
yang akan dihadapi.
Ø Jangka
waktu pendirian perusahaan.
Ø Peraturan
pemerintah dan masyarakat.
1) Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal
ini terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang
bertanggungjawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan
perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian
keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan
persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan firma,. CV ada sekutu aktif dan
pasif, sedangkan firma hanya terdiri dari sekutu aktif. Contohnya :
Ø CV.Hayati
Ø CV.Laris
Motor
2)
Perseroan Terbatas (PT)
atau Naanloze Vennootschaap adalah
suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara
terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan
ditunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Macam-macam Perseroan
Terbatas :
a)
PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut. Contohnya :
Ø PT.Bank Central
Asia,Tbk
Ø PT.Bank
Danamon,Tbk
Ø PT.Bank Mandiri,Tbk
Ø PT.Bank Negara
Indonesia,Tbk
Ø PT.Indosat,Tbk
Ø PT.Semen
Gresik,Tbk
Ø PT.Indo Cement
Tunggal Prakasa,Tbk
b)
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya
dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada
umum. Contohnya :
Ø PT.Grup
Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
Ø PT.Grup
Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
Ø PT.Grup Sinar
Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
Ø PT.Grup Lippo
pemilik perusahaan Mochtar Riady.
Ø PT.Grup Gudang
Garam pemilik perusahaan Halim.
c) PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas
yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja. Contoh : v PT.Asian
Biscuit
Ø PT.Adam Air
Ø PT.Semen Kupang
Ø PT.Bayur Air
Ø PT.Seulawah Air
Ø PT.Indonesia
Airlines
3)
Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara). Persero menurut Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang No.1 tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut :
Persero adalah semua
perusahaan yang terbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan
dipisahkan dari kekayaan negara.
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO antara lain :
o
PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
o
PT Pertamina (PERSERO)
o
PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
o
PT Aneka Tambang (PERSERO)
o
PT PELNI (PERSERO)
o
PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
o
PT Pos Indonesia (PERSERO)
o
PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
o
PT Telkom (PERSERO)
4)
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Contoh :
Ø
Yayasan Perguruan
Tinggi Mahasiswa
5)
Koperasi yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan
badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik
Indonesia.
Ada 2
jenis koperasi :
a) Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
Ø Koperasi
produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi
Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
Ø Koperasi
konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya :
Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
Ø Koperasi kredit
yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi
Pegawai Republik Indonesia.
b) Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
Ø Koperasi primer
yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat
kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
Ø Koperasi pusat
yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang
dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat
jeruk.
Ø Gabungan
koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat
yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi
batik.
Ø Induk koperasi
yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki
daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk
koperasi batik.
6)
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Contohnya :
7)
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan
barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Contohnya :
§ PT. Bussan
Auto Finance
§ PT.
Dharmatama Megah Finance
§ PT . AIA
Financial
§ PT. Permata
Finance
§ PT. Kresna
Reksa Finance
2.
SEBUT & JELASKAN
TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
JAWAB : Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Lembaga keuangan ini
menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang
bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan
sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang
kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan.
a) Lembaga Keuangan Bank
Ø
Bank Sentral
Ø
Bank Umum
Ø
BPR
b) Lembaga Keuangan Bukan Bank
§
Pasar Modal
§
Pasar Uang dan Valas
§
Koperasi Simpan
Pinjam
§
Pengadaian
§
Leasing
§
Asuransi
§
Anjak Piutang
§
Modal Ventura
§
Dana Pensiun
§
Dll
3.
APA YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
JAWAB : a)
Merger
adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya
sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
b) Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap
bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul
dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang
homogen. kartel dilakukan oleh
pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini
memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan
barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi
produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
c) Joint Ventura adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok
dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan.
Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang
berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony
Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya
kurang begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan
bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC,
atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
0 komentar:
Posting Komentar