Selasa, 16 Januari 2018

Letter

Diposting oleh Unknown di 09.00 0 komentar

1. Modified Block Style
Modified Block Style is a letter form that has a right position on the date and the closing greeting. The form of this letter is the same as the Full Straight form but which distinguishes the date and the closing greetings are in the right position, either in writing, typing or structurally.




2. Indented Style
Indented Style  is a form of letter in which the letter in the direction has a paragraph formation row-shaped staircase down. The shape of this curve usually has a paragraph paragraph that curves so it does not look neat but looks structured, especially in the section of the letter in the form of alineanya formations such as the ladder down.






3. Hanging Style
Hanging Paragraph is a form of letter where the Letters Body has a hanging paragraph. The point of the hanging paragraph is after the new paragraph, the next line enters five spaces. So after the first paragraph, the next paragraph should be spaced around 5 spaces. Usually this form of letter exists on certain departments.


Senin, 04 Desember 2017

LETTER

Diposting oleh Unknown di 12.03 0 komentar
1. Full Block Style is a form of letter whose writing is all started from the left margin. that is, from the date, the contents, the closing words to the attachment written at the bottom of the writing starting from the left.











2. Semi Block Style is actually the same as the form of a straight letter, the difference lies in the writing of the contents of the letter and each new paragraph indented (go inside). in practice, the letter with this form is widely used by the company.












3. Indented Style the writing of the address on the letter is uneven or shaped like a ladder, and each new paragraph jutted inside






The Difference

  • Full Block Style : All parts of the letter are made with this form, in the type of the left margin.
  • Semi Block Style : Paragraph form is the same as indent style. All parts of letters are typed as straight form. Except the contents of the letter. The date position is on the right after the letterhead. The address, reference, subject, and greetings are on the left. The signature is on the right.
  • Indented Style : The difference lies in writing the destination address. Writing a jagged destination address, ie writing the first line of the destination address starting from the left margin, the second line jabbing the five strokes from the beginning of the first line then the third line jabbing the five pounds from the second line, and so on. While the contents of the letter typed from the left margin, with the provision that each new alenia into five spaces.




Example Request Letter

Eagle Baseball Team
Pahoman street No. 123
Bandarlampung
November 23rd , 2016

Mr. M. Leandro
Chief of Syrup Marjuss Production
Oldsticky Food Company
456 Maple Lane
Forest, ON 7W8 9Y0

Dear Mr. Leandro:
Let me, as the representative of my team, begin by thanking you for your past contributions to our baseball team. Your sponsorship supports in the purchase of ten full uniforms and all of baseball equipment we needed last year's season were so valuable.
Next month, our team is planning a player appreciation pancake breakfast honoring retired players for their past years of participation and present players for their loyalty and dedication in spite of the current difficult economic conditions in our team.
We would like to place an order with your company for 30 pounds of pancake mix and four gallons of maple syrup. We hope you will be able to provide these products as many as we require.
As you are a committed corporate sponsor and long-time associate, we hope that you will be able to join us for breakfast on December 22nd, 2016.

Respectfully yours,

Darker Jeter Smith
Eagle Baseball Team Manager

Selasa, 31 Oktober 2017

CV

Diposting oleh Unknown di 06.12 0 komentar

Senin, 16 Oktober 2017

Cover Letter

Diposting oleh Unknown di 21.59 0 komentar
Imas Ekawati
Bojong Menteng, Bekasi

16th October 2017

HRD Department
PT HERWANA PUTRA
Jl. Caringin KM. 15,
Kota Bekasi 17117

Dear Sir/Madam,
I read your advertisement on Jobstreet.com at 09 Oktober that your company is looking for employees to hold some position and I am fully interested to be part for accounting position of your company

I am a accounting graduate of gunadarma university. I will be able to operate computer especially MYOB. Beside that, i have good motivation for progress and growing, i am also initiative, eager to learn, discipline and can work with a team or individual.

I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self. I am ready to get interview anytime. You can contact me via email imasekaaw@gmail.com or by phone, the number is +6287 8387 4329. thank you very much for reading and understanding my application letter.


Sincerely,




Imas Ekawati

Enclosure :
Curriculum vitae

Jumat, 05 Mei 2017

REVIEW JURNAL 12 : PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

Diposting oleh Unknown di 23.15 1 komentar
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar :
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
  1. Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan yang efektif atas potensipajak memerlukan pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke Negara lain.
Macam-Macam Pajak
Lima macam pajak yaitu :
  1. Pajak penghasilan perusahaan
  2. Pajak pungutan
  3. Pajak pertambahan nilai
  4. Pajak perbatasan
  5. Pajak transfer
Beban Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk  mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu :
1. Sistem klasik
2. Sistem terintegrasi
Insentif pajak luar negeri
Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.
Kompetensi Pajak Yang Membahayakan
Tren diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh Negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang  dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan pasif
2. Pendapatan jasa keuangan
3. Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan transportasi
5. Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
Dimensi Perencanaan Pajak
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikanstrategi usaha
2. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangkaPanjang
Pertimbangan Organisasi
Jika operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin akan menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah Negara surga pajak yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik.
2. PEMAJAKAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI
Beberapa Negara seperti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negeri yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah Negara.
3. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden( termasuk seluruh pajak pungutan)x pajak asing yang dapat di kreditkan
Laba setelah pajak penghasilan luar negri
4. PERENCANAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antar yuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha
b. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5. VARIABEL-VARIABEL DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antar perusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel seperti pajak, tarif kompetisi laju inflasi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
6. FAKTOR PAJAK
Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah :
(1) metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding.
(2) metode penentuan harga jual kembali.
(3) metode penetuan harga biaya plus dan
(4) metode penilaian harga lainnya
7. FAKTOR TARIF
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang di identifikasikan, perusahaan mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambahan, baik eksternal maupum internal. Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.
8.FAKTOR DAYA ASING
Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertimbangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust oleh pemerintah.
9. FAKTOR EVALUASI KINERJA
Kebijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
10. KONTRIBUSI AKUNTANSI
Para akuntan manajemen dapat mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung keseimbangan (trade-off) dalam strategi penentuan harga transfer. Tantangan yang dihadapi adalah mempertahankan perspektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga
11. METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
Harga transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorpoorate pricing, interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antar perusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antar pihak yang tidak berhubungan istimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
a. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
b. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
c. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba normal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antar perusahaan.
d. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antar perusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
e. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
f. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
g. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRINSIP WAJAR
Jenis perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahaannya berada dalam kendali yang sama serta berbagi sumber dan tujuan yang sama.Kebutuhan untuk mengumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti perusahaan multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara anak perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antar perusahaan.
PERPAJAKAN INTERNSIONAL
Pajak internasional mengenal asas-asas tentang domicily country dan source country.Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal wajib pajak (domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas world wide income atas dasar asas domisili. Apabila wajib pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country),dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation).Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicily country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax heaven countries).
Pajak berganda dapat dibedakan menjadi pajak berganda internal (internal double taxation);pajak berganda internasional (international double taxation); pajak berganda secara yuridis ( juridical double taxation)serta pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation). Pajak berganda internasional adalah pengenaan pajak atas subjek dan objek pajak yang sama dalam suatu negara. Pajak berganda internasional adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap subjek dan objek pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan pajak atas objek pajak yang sama dan subjek pajak yang sama. Knechtle dalam bukunya berjudul Basic Problem In International Fiscal Law (1979) membedakan pengertian pajak berganda secara luas (wider sense) san secara sempit(narrower sense).Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu fakta fiskal. Secara sempit pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini sering disebut sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah pusat dandaerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, propinsi X dan Y).
Metode pencegahan pajak berganda secara unilateral adalah metode yang dilakukan oleh suatu negara melalui undang-undang perpajakan dalam negara sendiri atau national tax law atau domestic tax law. Metode penghindaran pajak berganda secara unilateral terdiri dari exemption method, yang terdiri dari exemption without progression atau full exemption,exemption with progression, credit method full credit, ordinary tax credit dan ordinary taxcredit. Pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak secara bilateral, adalah pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak yang disepakati bersama antara dua negara melalui suatu perjanjian khusus yang disebut sebagai Convention atau Agreement .
Tax Treaty
Dalam menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda negara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara menggunakan OECD Model, sedangkan bagi negara-negara berkembang menggunakan UN Model.Dengan berlakunya tax treaty yang dibuat antar negara (unilateral atau multilateral),maka dalam suatu negara terdapat dua sumber hukum perpajakan. Yang pertama adalah ketentuan yang ada dalam tax treaty dan yang kedua adalah ketentuan yang ada dalam undang-undang perpajakan domestik. Sehubungan dengan hal ini, maka perlu diperhatikan bahwa tax treaty memberikan hak pemajakan. Jika hak pemajakan telah diberikan kepada salah satu negara penjanji, maka ketentuan dalam undang-undang perpajakan domistik yang seterusnya akan berlaku. Misalnya jika seorang akuntan dari Singapura mendapatkan job di Indonesia dalam hal ini di Jakarta. Akuntan tersebut berada di Jakarta dalam rangka melakukan kegiatan keprofesionalnya selama 93 hari,maka berdasarkan Pasal 13 P3B Indonesia-Singapura,(dimana dinyatakan bahwa time test  melebihi 90 hari dalam jangka waktu dua belas bulan)yang berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akuntan tersebut di Indonesia adalah fiskus Indonesia. Jadi hak pemajakannya ada pada fiskus Indonesia.
Selanjutnya apakah akuntan tersebut akan dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri, maka ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia yang berlaku. Karena dalam UU PPh 2000 time test -nya untuk menentukan apakah termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri adalah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka akuntan tersebut diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Penghasilannya di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26, yakni dengan tarif PPh sebesar 20% atas gross basis.P3B lebih superior daripada undang-undang domestik. Dalam hal terjadi benturan antara P3B dan undang-undang domestik, maka yang superior adalah ketentuan dalam P3B. Misalnya dalam Pasal 26 UU PPh disebutkan, bahwa atas pembayaran dividen ke luar negeri terutang PPh pasal 26 sebesar 20% dari bruto. Sedangkan dalam Pasal 10 P3B tarifnya adalah 10%. Maka yang berlaku adalah tarif dalam P3B yakni yang 10%.P3B tidak menciptakan pajak baru. Jika dalam pasal-pasal dalam P3B tercantum jenis pajak lain selain yang telah mempunyai dasar hukum dalam bentuk undang-undang di Indonesia, maka pajak tersebut tidak berlaku bagi Indonesia. Jenis pajak itu hanya berlaku bagi negara mitra penjanjin saja.
Materi yang dirancang dalam UN Model tidak jauh berbeda dengan materi yang disebut dalam OECD Model tersebut di atas. Dengan ditandatanganinya suatu tax treaty antara dua negara maka pada hakikatnya Wajib Pajak Dalam Negeri dari kedua Negara memperoleh kemudahan perpajakan atau fasilitas perpajakan. Dr.Mansury menyajikan secara sistematis fasilitas yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu fasilitas yang berhubungan dengan subjek pajak; fasilitas sebagai bentuk usaha tetap; fasilitas berkenaan dengan harta tak gerak; fasilitas penghasilan dari usaha; fasilitas dalam sektor  perkapalan dan penerbangan; fasilitas penurunan tarif;fasilitas berkenaan penghasilan pengalihan harta; fasilitas berkenaan penghasilan dari pekerjaan bebas serta fasilitas di negara domisili untuk meniadakan pajak ganda.
CAYMAN ISLANDS
Cayman Islands atau Kepulauan Cayman sebenarnya hanyalah nama sebuah negara kepulauan kecil dalam wilayah teritorial Britania Raya yang terletak di Kepulauan Karibia bagian barat. Negara kepulauan ini terbagi menjadi tiga pulau, yaitu Cayman Besar, Cayman Kecil, dan Cayman Brac. Cayman Grand Islands Luas wilayahnya sekitar 264 km2 yang dihuni 60.456 penduduk. Berjarak sekitar 149 mil dari selatan negara tetangga terdekat,Kuba, dan 167 mil arah barat laut Jamaika.Nama Cayman sendiri diambil dari kata caiman, yaitu sebutan bangsa-bangsa sekitar Karibia untuk alligator, hewan sejenis buaya. Walaupun begitu tidak hanya alligator yang terdapat di kepulauan ini, melainkan Kepulauan Cayman adalah surga bagi para wisatawan,bahkan juga para scuba diver. Kepulauan Cayman, bersama negara tetangganya seperti Bermuda,Kepulauan Virgin, serta Swiss terkenal menjadi surga bagi para koruptor besar,karena menerapkan sistem bebas pajak.Asal-usul negara ini menerapkan sistem bebas pajak, yaitu dahulu kala pada abad ke 18, penduduk menyelamatkan beberapa kapal dagang yang kandas karena menghantam batu karang. Dan kemudian King George III menghadiahkan kepada mereka perjanjian bahwa tidak akan dikenakan pajak untuk selamanya karena kebaikan mereka. Akan tetapi, isue tempat menyebutkan bahwa alasan sebenarnya tidak akan dikenakan pajak pada mereka ialah bahwa di dalam salah satu kapal itu ada salah seorang anggota keluarga King George III, yaitu Pangeran Charles. Akan tetapi, hal itu belum bisa dipastikan sampai sekarang.

PERAN ORGANISASI KERJA SAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (OECD)
Untuk mengatasi krisis keuangan global perlu reformasi regulasi dan peraturan dalam sistem keuangan, salah satunya soal pengaturan tax heaven dengan kehadiran Financial Stability Board G-20 juga sepakat mendesak sebuah upaya untuk standardisasi akuntansi,aturan mengenai hedge fund yang selama ini tidak mudah tersentuh dan aturan mengenai tax heaven.Para pemimpin G-20 juga sepakat masalah kerahasiaan perbankan harus diakhiri dan tidak ada toleransi lagi bagi negara ataupun teritori pelindung para penghindar pajak dan kejahatan kerah putih lainnya.Dampak dari krisis finansial yang hebat membuat negara-negara maju menginginkan pajak yang dilarikan korporasi penghindar pajak (tax awiders) dapat kembali menjadi hak negaranya. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengumumkan kriteria negara-negara atau teritori sebagai surga pajak. Empat negara masuk dalam daftar hitam atau black list  karena tidak kooperatif, yaitu Filipina, Uruguay. Kosta Rika, dan Malaysia (Labuan) dan Kepulauan Cayman. Mereka menolak menerapkan asas transparansi perbankan ataupun informasi mengenai pajak dalam skim exchange information.OECD menyusun daftar negara atau teri tori tax heaven berdasarkan tiga kategori,yaitu:
  1. Negara yang siap melakukan pertukaran informasi atau telah mengimplementasikan standar perpajakan dan perbankan dengan baik (white list ).
  2. Mereka siap untuk bertindak atau sudah berkomitmen, tetapi belum sepenuhnya mengimplementasikan standar perpajakan dan perbankan dengan baik (greylist ).
  3. Negara atau teri tori yang belum sepakat menerapkan asas transparansi atau belum mau berkomitmen (black list ). Surga pajak termasuk entitas politik yang menawarkan pengenaan pajak yang rendah dan pelindung bagi penghindar pajak. Surga pajak atau off-shore center menurut OECD Report on Harmful Tax Competition (1988) didefinisikan dalam empat kriteria. Dua kriteria surga pajak adalah pengenaan pajak yang rendah atau nihil dan memberikan kesempatan kepada non-residen untuk menghindari pajak di negaranya dan melayani aktivitas ilegal. Selain itu, surga pajak tidak melakukan pertukaran informasi perpajakan yang efektif berdasarkan UU atau praktik administratifnya dan tidak transparan dalam menjalankan kegiatannya.  Dengan tidak memberikan informasi mengenai pajak untuk kepentingan perusahaan dari negara lain, diartikan sebagai tempat pencucian uang (money laundry) yang pasif. Di Amerika banyak dipertanyakan mengapa institusi-institusi finansial yang diberikan jaminan (bail out ) pemerintah masih saja tetap beroperasi di negara atau teritori tax heaven.Tidak berlebihan mengapa tax heaven tetap menarik minat investor asing karena uang mereka dapat diinvestasikan dengan aman dan tetap dijaga kerahasiaannya, serta terlindung dari institusi penyidik pajak internasional.Diduga sekitar 400 kantor bank-bank internasional beroperasi di negara dan teritori tax heaven. Sekitar dua pertiga dari hedge fund terkenal di bursa internasional pun mempunyai representatif kantor di sini termasuk kurang lebih 2 juta perusahaan top dunia telah mendaftarkan asetnya sedikitnya 10 triliun dolar AS di wilayah ini. Bagi Indonesia,penghapusan tax heaven akan banyak memberi manfaat dalam mengurangi insentif arus modal keluar yang bertujuan menghindari pajak. Dana-dana hasil kejahatan ataupun yang dicuri dari negara oleh sekelompok orang akan kembali dan memperkuat cadangan devisa negara, karena tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi. Secara tidak langsung akan memperkuat nilai tukar rupiah, dan dapat meningkatkan investasi guna menunjang penerimaan pajak. Walaupun timbul polemik, hal tersebut setidaknya membuka lembaran baru dan transparansi dalam sistem perpajakan internasional. Ada tekanan dari G-20 bahwa Negara yang menolak atau tidak mau bekerja sama dalam memberikan informasi mengenai pajakakan dikenai sanksi berat, antara lain dicabut dari keanggotaan Bank Dunia dan IMF. Masalah kerahasiaan bank (bank secrecy) dianggap salah satu yang memperburuk krisis keuangan global karena tax heaven yang menyembunyikan aset-aset global. Ada dugaan tax heaven ini memberikan tempat berlindung yang nyaman bagi para pejabat untuk menyembunyikan dana-dana ilegal hasil korupsi, ataupun pengusaha hitam yang melarikan dana dari kejaran aparat hukum di negerinya. Dampak kerasnya OECD menerapkan asas transparansi informasi dengan membuat daftar negara atau teritori yang masuk daftar hitam membuat tiga negara Uni Eropa yang memiliki aturan kerahasiaan bank akan mengubah kerahasiaan undang-undang perbankan,yaitu Luksemburg, Austria, dan Belgia. Sementara itu, Swiss dan Liechtenstein tetap masuk dalam grey list karena menyatakan baru siap mengubah kerahasiaan sistem perbankannya.Singapura bergegas ke luar dari daftar abu-abu (grey list ) dengan akan mengamendemen UU Pajak pada tahun ini juga. Singapura dianggap belum mengimplementasikan aturan pajak internasional sesuai dengan standar OECD, khususnya mengenai pertukaran perpajakan melalui Avoidance of Double Taxation Agreements (DTAs). Di luar Singapura ada 38 negara yang dimasukkan dalam grey list .Kemungkinan sanksi berat akan dikenakan kepada bank-bank di negara mana saja didunia yang tetap melakukan transaksi dengan negara surga pajak yang masuk daftar hitam OECD. Sanksi lainya, adanya pengucilan atas Negara tax heaven dari dunia internasional,khususnya di bidang keuangan dan perbankan. Akan dibuat daftar dan pengenaan sanksi bagi para investor, baik entitas maupun perorangan, yang melakukan transaksi dengan Negara tax heaven, sehingga dijauhi dari aktivitas bisnis internasional.
KEPULAUAN CAYMAN SEBAGAI SURGA PAJAK
Hampir tak ada bank internasional yang tak punya cabang di Cayman. Empat bank terbesar di dunia, Citibank, Bank of Amerika, Deutsche Bank, dan Barclay, punya cabang dikepulauan ini. Ada dua alasan mengapa bank-bank itu membuka cabang di negara kepulauan ini. Pertama, karena banyak sekali lembaga-lembaga internasional memanfaatkan Cayman sebagai pusat booking. Kedua, di Cayman banyak bank pribadi atau bank perseorangan. Bank-bank pribadi ini memberikan tawaran menggiurkan untuk orang-orang kaya didunia, maksudnya mereka yang punya uang lebih sedikitnya US$ 5 juta untuk dikembangkan. Pelayanan bank pribadi pun sangat pribadi. Misalnya, suatu pagi seorang karyawan bankir pribadi menguruskan duit seorang industrialis Amerika Latin, lalu siangnya si bankir mendaftarkan putri sang klien ke sekolah swasta di Swiss.Divisi “bank pribadi” dalam tubuh bank-bank internasional ini biasanya ditangani oleh tim kecil yang punya kecakapan internasional. Mereka menjamin kerahasiaan kliennya seratus persen. Dan yang lebih menyenangkan bagi orang-orang tersebut adalah di Kepulauan Cayman dana mereka benar-benar bebas pajak. Tapi alasan utama orang menaruh uang di Cayman adalah karena di negara asal si penyimpan pemerintahannya secara politis tidak stabil. Kebanyakan nasabah-nasabah di Cayman datang dari Amerika Selatan, Asia, dan Timur Tengah.Rekening orang-orang tersebut dari negara berkembang itu disimpan di pulau ini dalam dolar Amerika. Uniknya, di Cayman bank pribadi satu ini tidak menangani rekening orang-orang Amerika. Ini bukan karena dilarang undang-undang, tapi karena orang Amerika tak punya alasan bisnis apa pun untuk menyimpan uang di sini. Tapi ribuan orang Amerika berpikir sebaliknya. Kebanyakan perusahaan yang terdaftar di Cayman adalah perusahaan pribadi milik orang Amerika. Perusahaan seperti ini juga merupakan bentuk lain dari penyimpanan uang yang aman. Karena undang-undang Cayman memberi jaminan bahwa kreditur, suami atau istri, rekan bisnis, atau penggugat tidak bisa mengutak-atik uang mereka. Negara atau wilayah seperti Kepulauan Cayman, Kepulauan Antigua, Bahama,Bermuda, Monsteraat dan Antillen Belanda, maupun negara atau pulau-pulau lain seperti Channel Islands, Gibraltar, Luxemburg, Panama, Austria, Hong Kong serta Lebanon, memiliki karakter seperti digambarkan di atas.Negara-negara, terutama di wilayah Laut Karibia dan Atlantik Selatan memiliki peraturan dan fasilitas yang memungkinkan berkembangnya The Financial Secrecy Business ,sehingga wilayah itu menarik bagi pelarian modal yang bersumber dari secret money atau dirty money. Dana yang berasal dari underground activities business dan hasil kejahatan dari berbagai negara terutama dari Amerika Latin dan Asia (termasuk Indonesia) kemudian dicuci dan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan berbagai cara. Terminologi dirty money atau secret money seperti lazim dipergunakan oleh kalangan perbankan di AS, memiliki cakupan sangat luas. Tidak hanya berkaitan dengan dana atau uang-uang yang berasal dari tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, penipuan serta hasil-hasil dari transaksi perdagangan narkotik dan hasil korupsi,komisi, sogokan, dan sebagainya, tetapi juga kegiatan-kegiatan lain yang dinilai menyimpang dari kelaziman yang berlaku, dan dianggap tidak wajar, termasuk uang yang berasal dari hasil penggelapan atau penghindaran pajak. Negara-negara yang dianggap sebagai Tax Haven Country umumnya merupakan tempat pencucian uang (money laundering) dan lazimnya memiliki fasilitas di bidang keuangan dan perpajakan yang sangat menarik seperti diutarakan di atas, sehingga negara-negara atau wilayah-wilayah tersebut merupakan wilayah penampungan dana atau uang dari berbagai sumber yang umumnya dianggap tidak jelas.
Kepulauan Cayman maupun pulau-pulau kecil lainnya seperti disinggung di atas merupakan prototipe suatu negara surga pajak, dengan karakter antara lain tidak ada pajak atas pendapatan, laba, pemberian atau hibah, transfer modal atau kekayaan dan setiap individu atau perusahaan diperbolehkan memiliki rekening valuta asing dari negara-negara yang mata uangnya kuat, serta yang terpenting tidak ada kontrol devisa. Peraturan mengenai rahasia bank jauh lebih ketat dibandingkan dengan misalnya di Swiss. Seseorang dapat dipenjarakan hanya karena permintaannya untuk mengetahui aktivitas keuangan dari langganan suatu bank, atau tentang perusahaannya. Akibatnya, Kepulauan Cayman maupun wilayah-wilayah kecil serupa sering kali dianggap sebagai surga terbesar bagi para penyimpan (dengan tidak mempersoalkan asal usulnya, baik clean maupun dirty money).
RESPON INDONESIA ATAS REKOMENDASI OECD
Rencana Ditjen Pajak untuk mengeluarkan daftar kawasan tax heaven sesuai dengan kriteria sendiri dan mewaspadai investasi yang tercatat di off shore centre tersebut merupakan langkah positif melengkapi langkah 7 tahun yang lalu dengan berdirinya Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) momentum terciptanya rezim anti pencucian uang.Langkah ini terkait dengan perkembangan global yang dipelopori negara OECD dalam Sidang G-20 Summit 3 April 2009 di London.
Keputusan penting di antaranya membauasi operasional tax heaven dan mendorong terciptanya transparansi dan pertukaran informasi perpajakan serta penerapannya sesuai dengan standar  pajak internasional. Hal itu akan ikut mereformasi sistem moneter dan keuangan global yang telah mengalami kekacauan dan berpuncak pada munculnya krisis finansial global sejak 2007 sampai saatini.Angin perubahan yang mulai digencarkan oleh Barack Obama semasa kampanye 2008 segera mendapatkan respons positif dan mengkristal menjadi keputusan global. Pada evaluasi April 2009, Financial Action Task Force (FATF) menentukan empat negara Filipina, Malaysia (Labuan), Uruguay dan Kostarika yang masuk dalam kelompok negara yang tidak kooperatif (black list ). Keputusan ini mengakhiri hampir setengah abad era kejayaan off shore centre dari yang klasik di Swiss sampai yang modern di puluhan negara eks-persemakmuran Inggis atau Prancis (Mauritius, British Virgin Island atau Cayman Island).
Kebijakan Indonesia Mengenai
Tax heaven
Sanksi black list  ini ikut mendorong otoritas moneter dan hukum Indonesia untuk mempercepat implementasi kebijakan rezim anti pencucian uang sesuai dengan norma global FATF. Implementasi kebijakan ini sudah dimulai pasca reformasi, di antaranya melalui PBI28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.
Sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, tepatnya 12 April 2002 terbit UU No. 15 tahun 2002 yang disahkan 12 April 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bersamaan dengan ini maka dibentuklah lembaga independen PPATK. Sebelum resmi beroperasi 18 Oktober 2003 badan ini melanjutkan tugas Unit Khusus Investigasi Keuangan Bank Indonesia (UKIP-BI).Kehadiran PPATK terus dilengkapi dengan seperangkat hukum dan peraturan terkait, yakni Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 3 Tanggal 13 Juni 2001 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank. SEBI ini menetapkan bahwa bank wajib melaporkan transaksi keuangan oleh nasabah secara bulanan. Transaksi di atas US$10.000 (ekuivalen)harus dilaporkan secara individu yang berisi perincian tentang kategori, jenis rekening,pelaku dan hubungan keuangan antar pelaku transaksi, jenis valuta, dan tujuan transaksi.Batasan transaksi US$10.000 ini setidaknya sama dengan batasan yang diterapkan oleh AS sejak tahun 1970 yang mewajibkan bank harus melaporkan penerimaan di atas US$10.000 dan menggolongkannya sebagai transaksi mencurigakan (suspicious transaction).Dilanjutkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principles). Dua hari kemudian Indonesia bergabung dalam kelompok regional anti pencucian uang Asia Pasifik ( Asia Pacific Group on Money Laundering, APGML). Dengan berbagai langkah teknis dan kebijakan hukum ini, maka 7 tahun setelah PPATK berdiri Indonesia tetap lolos dari black list .FATF akan terus memonitor perkembangan dengan mengacu pada 40 prinsip dan komitmen globalnya.OECD menetapkan 40 komitmen yang harus diterapkan guna menentukan keluar masuknya sebuah negara ke dalam daftar NCCT, dan ini bergantung pada kemauan negara tersebut. Sebanyak 40 buah rekomendasi anti pencucian uang ini dimonitor oleh FATF (satuan penugasan dari OECD untuk mengawasi anti pencucian uang).Berakhirnya tax heaven berdampak positif bagi pemasukan pajak Indonesia khususnya dari golongan nasabah kaya (high net worth individual: HNWI). Sehingga kontribusinya bagi penerimaan pajak akan naik. Meski ada pendapat sebaliknya. Jika seluruh negara telah menerapkan globalisasi standar pajak internasional dan membuka kerahasiaan nasabah, maka hal ini positif meski perlu waktu. Keputusan G-20 Summit ini perlu dicermati oleh pemerintah agar bisa menarik manfaat dari globalisasi standar pajak internasional dan dibukanya rahasia nasabah (bank secrecy) ditax heaven kawasan off shore centre .Terdapat potensi untuk mengenakan pajak bagi nasabah yang hengkang dari Negara tax heaven dan tentu saja ini membutuhkan peningkatan kualitas dan kuantitas aparat pajak.Selain nasabah kaya juga masih ada potensi lain yaitu perusahaan-perusahaan asal Indonesia yang juga mendirikan perusahaan di Negara tax heaven untuk berbagai tujuan bisnis. Tidak heran jika saat ini terdapat ratusan perusahaan usia balita tetapi punya aset puluhan triliun rupiah dan berdomisili di Negara tax heaven. Perusahaan itu laksana “bayi bongsor” yang perlu diperhatikan eksistensinya secara positif demi kebaikan dan kemakmuran negara tanpa merugikan dunia usaha.
PENGARUH NEGARA SURGA PAJAK (KEPULAUAN CAYMAN) DI INDONESIA
Berbagai bentuk dana yang berasal dari kegiatan-kegiatan atau transaksi yang dinilai menyimpang seperti korupsi, komisi, sogokan, pungli, mark up, penghindaran pajak, penyunatan anggaran, penyelundupan, hasil kejahatan, serta berbagai bentuk kegiatan yang menyimpang lainnya seperti digambarkan di atas, merupakan hal yang sudah lama berkembang dan diperkirakan banyak terjadi di Indonesia dan masuk ke dalam sistem perbankan tanpa dapat dideteksi karena ada ketentuan dilarang mengusut asal usulnya.Praktek-praktek untuk menghindarkan pajak tersebut telah berkembang sedemikian rupa sehingga menurut informasi pada awal tahun 1990-an jumlah deposito rupiah yang ditempatkan dengan cara ’’penghindaran pajak’’ tersebut mencapai angka sekitar Rp 3 – Rp5 triliun sehingga kondisi itu sangat merugikan negara.Disamping tersedianya berbagai fasilitas itu, pulau-pulau tersebut terutama Cayman, juga dianggap sebagai pusat administrasi Eurocurrency terbesar di dunia. Di sana beroperasi lebih dari 450 bank dan trust company, di samping sekitar 17000 perusahaan serta lebih dari 300 perusahaan asuransi. Di pulau tersebut juga terdapat 43 kantor dari 50 bank yang terbesar di dunia, yang deposito valas yang dihimpun dewasa ini diperkirakan mencapai angka lebih dari 1000 miliar dolar AS. Walaupun Cayman maupun pulau-pulau kecil di wilayah Karibia berulang kali memperoleh tekanan dari Pemerintah AS karena dianggap sebagai pusat pencucian uang terutama dari bisnis narkotik, namun wilayah itu masih tetap menawarkan perlakuan perpajakan yang menggiurkan serta membuka peluang yang lebih luas dalam kegiatan bisnis,terutama di bidang jasa-jasa keuangan seperti fund management  dan advis-advis mengenai pembentukan lembaga-lembaganya dengan persyaratan-persyaratan yang sangat riskan. Semua kemudahan tersebut diharapkan mampu menetralisasi akibat akibat yang ditimbulkan oleh berkurangnya kerahasiaan sebagai akibat tekanan yang dilakukan AS tersebut di atas.Dengan kondisi seperti digambarkan itu, dapat disimpulkan Indonesia yang menganut sistem devisa bebas, otoritas moneter pada dasarnya tidak memiliki alat yang efektif untuk memantau dan memonitor kegiatan dan lalu lintas devisa yang dilakukan oleh setiap pelaku terutama pelaku swasta.Penempatan dana di Cayman melalui bank-bank devisa dengan tujuan untuk menghindarkan pajak menjadi semakin berkembang, terutama sejak Pemerintah (pada awal 1990-an) terus mengejar para penyimpan untuk membayar PPh atas bunga simpanan tersebut.
Dengan adanya fasilitas bebas pajak atas pendapatan, laba, pemberian, transfer modal atau kekayaan di bank-bank Cayman, fasilitas tersebut telah dimanfaatkan oleh sejumlah bank nasional (BUSN maupun BUMN) maupun asing atau campuran untuk menarik dana-dana masyarakat dengan cara tersebut.
 K E S I M P U L A N
Untuk mengatasi krisis keuangan global perlu reformasi regulasi dan peraturan dalam sistem keuangan, salah satunya soal pengaturan tax heaven. Menurut pendapat sebagian ahli bahwa krisis keuangan global yang terjadi di suatu negara bisa diatasi dengan memaksimalkan penerimaan pajaknya sebagai salah satu sumber penerimaan untuk menutupi terjadinya defisit anggaran. Karena itu, negara-negara maju menginginkan pajak yang dilarikan korporasi penghindar pajak (tax awiders) dapat kembali menjadi hak negaranya. Kepulauan Cayman merupakan prototipe suatu negara surga pajak, dimana pada negara tersebut tidak ada pengenaan pajak atas pendapatan dari suatu perusahaan atau pribadi. Hal ini menjadi daya tarik bagi para wajib pajak yang memiliki kekayaan yang besar sebagai tempat pelarian untuk menghindari pajak di negaranya.
Tax heaven country atau negara surga pajak merupakan salah satu penyebab hilangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Karena itu, sangat diperlukan adanya tindakan yang tegas dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) untuk mencabut status suatu negara sebagai tax heaven yang merugikan bagi negara lain.
DAFTAR PUSTAKA :
  1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
  2. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
 

Imas Ekawati Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos