Jumat, 31 Maret 2017

REVIEW JURNAL III: AKUNTANSI KOMPARATIF EROPA

Diposting oleh Unknown di 09.50 0 komentar
Nama         : Ake Hernindya          (20213554)
               Ferisya Wulandari      (23213423)
               Fitri Ningsih          (23213541)
               Imas Ekawati           (24213329)
Kelas        : 4EB19



Beberapa Pengamatan Tentang Standard Praktik Akuntansi
Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Ada empat alasan yang menjelaskan hal ini. Pertama, dikebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif. Kedua, secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan. Ketiga, beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan disajikan secara lebih baik hasil. Akhirnya, di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri.


IFRS dalam UNI Eropa
Kecenderungan dalam laporan keuangan menghadapi kearah kewajaran penyajian, setidaknya bagi laporan keuangan gabungan.
1. Laporan Keuangan
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan. Ungkapan catatan harus mencakup:
· Kebijakan akuntansi yang diikuti
· Penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
· Asusmsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi

1. Akuntansi Komparatif: Eropa
Sistem Akuntansi Keuangan Lima Negara
1. Prancis
Prancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (undang-undang akuntansi nasional) resmi pada September 1947, yang berisi:
· Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
· Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
· Aturan pengakuan dan penilaian
· Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
· Contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya

1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada 5 perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di prancis:
· Counseil National de la Comptabilite (Badan Akuntansi Nasional)
· Comite de la Reglementation Comptable (Komite Regulasi Akuntansi)
· Autorite des Marches Financiers (Otoritas Pasar Keuangan)
· Orde des Experts-Comptables (Institut Akuntan Publik)
· Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes (Institut nasional Undang-undang Auditor)

2. Laporan Keuangan
Perusahaan Prancis harus melaporkan hal-hal berikut:
· Neraca
· Laporan laba rugi
· Catatan atas laporan keuangan
· Laporan direktur
· Laporan auditor

2. Jerman
Akuntansi di Jerman terus berubah semenjak akhir PD II. Perintah Uni Eropa keempat, ketujuh, dan kedelapan memasuki undang-undang jerman melalui Comprehensive Accounting Act pada 19 Desember 1985. Berikut hasil dari legislasi:
· Menggabungkan semua persyaratan akuntansi, laporan keuangan, pengungkapan, dan audit jerman ke dalam satu undang-undang
· Undang-undang tunggal ini ditetapkan menjadi buku ketiga dari German Commercial Code (HGB)
· Peraturan ini sebagian besar didasarkan pada konsep dan praktik eropa

1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang tahun 1998 tentang kendali dan transparasi (disingkat KonTrag) memperkenalkan persyaratan bagi Menteri Kehakiman untuk mengakui dewan susunan standar nasional untuk memberikan tujuan-tujuan berikut:
· Mengembangkan rekomendasi untuk penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan gabungan
· Menganjurkan Menteri Kehakiman mengenai standar akuntansi yang baru
· Mewakili jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB

2. Laporan KeuanganPerusahaan Jerman harus melaporkan hal-hal berikut:
· Neraca
· Laporan laba rugi
· Catatan
· Laporan manajemen
· Laporan auditor

3. Republik Ceko
Akuntansi di Republik Ceko telah berubah arah selama beberapa kali, seiring dengan sejarah politik negaranya. Praktik dan prinsip akuntansinya digambarkan oleh negara-negara berbahasa Jerman di Eropa hingga akhir PD II. Metode akuntansi yang detail dan laporan keuangan seragam yang wajib dibuat oleh seluruh perusahaan. Sistem akuntansi keuangan dan biaya yang terpadu menggunakan prinsip penetapan harga yang sama dan prinsip-prinsip lainnya.
Pada tahun 1995 Republik Ceko menjadi anggota pertama pasca-komunis dalamOrganization for Economic Cooperation and Development (OECD). Republik Ceko bergabung dengan NATO pada tahun 1999 dan Uni Eropa pada tahun 2004.
1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Commercial Code yang baru dibuat oleh parlemen Ceko pada tahun 1991 dan mulai efektif pada 1 Januari 1992. Dipengaruhi oleh akar undang-undang perdagangan Austria yang lama dan mencontoh pada undang-undang perdagangan Jerman, Commercial Codememperkenalkan sejumlah legislasi dasar yang berhubungan dengan bisnis.

2. Laporan Keuangan
Perusahaan Republik Ceko harus melaporkan hal-hal berikut:
· Neraca
· Akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi)
· Catatan

4. Belanda
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi.
1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on AnnualFinancial Statements pada tahun 1970. Isi ketentuan undang-undang tahun 1970 adalah:
· Laporan keuangan tahunan harus menunjukan gambaran yang jelas dari posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya harus dikelompokan dan dijelaskan dengan tepat.
· Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman.
· Dasar-dasar untuk penulisan aset dan utang serta untuk menentukan hasil operasi harus diungkapkan.
· Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan dengan tepat.
· Informasi keuangan yang komperatif untuk periode terdahulu harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.

2. Laporan Keuangan
Perusahaan Belanda harus melaporkan hal-hal berikut:
· Neraca
· Laporan laba rugi
· Catatan
· Laporan direktur
· Informasi lain yang sudah ditentukan


5. Inggris
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu tunggal yang independen dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih memungkinkan akuntan memiliki fleksibelitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan professional.
1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Pada tahun 1981 EU Fourth Directive diimplementasikan, menambah aturan hokum yang menyangkut ketentuan format, prinsip akuntansi, dan akuntansi dasar. Undang-undang tahun 1981 juga menetapkan 5 prinsip akuntasi dasar:
· Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual
· Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan aset dan kewajiban dihitung secara terpisah
· Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan
· Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten harus dari tahun ke tahun
· Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang sedang dihitung
2. Laporan Keuangan
Perusahaan Inggris harus melaporkan hal-hal berikut:
· Laporan direktur
· Akun laba dan rugi serta neraca
· Laporan arus kas
· Laporan keseluruhan laba rugi
· Laporan kebijakan akuntansi
· Catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan
· Laporan auditor



1. Akuntansi Komparatif: Amerika dan Asia
Lima Sistem Akuntansi Keuangan Nasional
1. Amerika Serikat
Akuntansi Amerika Serikat diatur oleh badan sektor khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board-FASB), akan tetapi yang menjadi penyokong kewenangan terhadap standarisasi mereka adalah agensi pemerintahan Komisi Keamanan dan Kurs (Securities and Exchange Commission-SEC.
1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem yang dianut Amerika Serikat tidak memiliki persyaratan legal untuk publikasi mengenai laporan audit periodik keuangan. Perusahaan di Amerika Serikat dibentuk dibawah hokum negara, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki peraturan dasar dasar perusahaan tersendiri; secara umum, peraturan tersebut mengandung persyaratan minimal untuk menjaga catatan akuntansi serta publikasi periodik laporan keuangan.

2. Laporan Keuangan
Perusahaan Amerika Serikat harus melaporkan hal-hal berikut:
· Laporan manajemen
· Laporan audit independen
 Laporan keuangan Primer ( Laba rugi, arus kas, laba rugi komperhensif, perubahan ekuitas pemegang saham)
· Diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan
· Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan
· Catatan atas laporan keuangan
· Perbandingan data keuangan selama lima atau sepuluh tahun
· Data triwulan terpilih


2. Meksiko
Pengaruh AS terhadap perekonomian Meksiko meluas hingga akuntansi. North American Free Trade Agreement (NAFTA) memberikan tren baru mengenai kerja sama yang lebih kuat antara organisasi akuntansi Meksiko, Kanada, dan Amerika Serikat. Sebagai pendiri International Accounting Standards Committee (sekarang menjadiInternational Accounting Standard Board), Meksiko juga berkomitmen untuk berkerja sama dengan IFRS. Sekarang Meksiko meruntut pada IASB sebagai panduan dalam menyelesaikan permasalahan akuntansi yang muncul, terutama dalam kasus di mana tidak tercantum dalam standarisasi Meksiko.
1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Mexican Commercial Code dan hokum pendapatan pajak mengandung persyaratan untuk menjaga kumpulan data pembukuan tertentu dan mempersiapkan laporan keuangan, akan tetapi pengaruh mereka laporan keuangan secara umum tidaklah besar. Standarisasai akuntansi dikeluarkan oleh Council for Research and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicanopara la Investigacion y Desarrollo de Normas de Informacion Financiera-CINIF) CINIF adalah rekanan terencana pada sektor public (swasta) setelah FASB dari AS dan IASB. Secara spesifik, mereka bertujuan untuk menyatukan GAAP Meksiko dengan IFRS.

2. Laporan Keuangan
Perusahaan Meksiko harus melaporkan hal-hal berikut:
· Neraca
· Laporan laba rugi
· Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
· Laporan perubahan posisi keuangan
· Catatan
    
3. Jepang
Pembukuan dan laporan keuangan Jepang menggambarakan adanya pencampuran dari pengaruh domestik dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan terdapat pengaruh yang lebih jauh dari undang-undang pajak penghasilan perusahaan Jepang. Pada setengah awal abad ke-20, pemikiran akuntansi merupakan refleksi adanya pengaruh Jerman; sisa abad selanjutnya adalah pemikiran AS. Kini, efek dari IASB telah terasa, dan pada tahun 2001 terjadi perubahan yang besar dengan adanya pembentukan organisasi pengaturan standarisasi akuntansi sektor swasta.
1. egulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justic (MOJ). Dikembangkan dari hokum komersial Jerman, peeraturan ini diundang-undangkan pada tahun 1890, tetapi tidak diimplementasikan hingga 1899. Proteksi pemegang saham dan kreditor merupakan prinsip dasar, dengan kepercayaan yang tinggi pada patokan harga perolehan. Pengungkapan pada kelayakan kredit dan kemungkinan untuk mendapatkan untung karena distribusi deviden menjadi hal yang diutamakan. Semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi.

2. Laporan Keuangan
Perusahaan Jepang harus melaporkan hal-hal berikut:
· Neraca
· Laporan laba rugi
· Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
· Laporan bisnis
· Catatan
        

4. Cina
Karakteristik dasar akuntansi Cina dimulai sejak pembentukan RRC pada tahun 1949. Cina menerapkan program ekonomi yang sangat terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola Marxis meniru sistem kesatuan soviet. Negara mengendalikan kepemilikan, hak guna, dan distribusi untuk semua sarana produksi, dan memberlakukan pelaksanaan dan pengendalian ekonomi yang disiplin.
1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
The state Council/Dewan Pemerintahan mengeluarkan aturan pelaporan dan akuntansi keuangan perusahaan (Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises-FARR). Semua peraturan ini focus pada pembukuan, persiapan laporan keuangan, praktik pelaporan, dan akuntansi keuangan lainnya dan berbagi hal tentang pelaporan. FARR diterapkan bagi semua perusahaan besar sampai perusahaan kecil yang tidak mendapatkan dana dari pihak luar. Dewan keuangan, diawasi oleh dewan pemerintah, merumuskan standar akuntansi dan proses audit.

2. Laporan Keuangan
Perusahaan Cina harus melaporkan hal-hal berikut:
· Neraca
· Laporan laba rugi
· Laporan arus kas
· Laporan perubahan ekuitas
· Catatan

            
5. India
Dari 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi India digolongkan dengan bergaya program sosialis pemerintah terpusat dan industri pengganti barang impor. Produksi ekonomi telah berubah dari pertanian, kehutanan, perikanan, dan manufaktur tekstil dengan beragam industry berat dan transportasi.
1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Pengaruh bangsa Inggris meluas pada akuntansi: Pelaporan keuangan ditujukan pada saat presentasi wajar dan ada profesi akuntansi independen yang mengatur standar akuntansi dan proses audit. Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di India adalah lembaga hukun dan profesi akuntansi.

2. Laporan Keuangan
Perusahaan India harus melaporkan hal-hal berikut:
· Neraca dua tahun
· Laporan laba rugi
· Laporan arus kas
· Kebijakan akuntansi
· Catatan

REVIEW JURNAL II : PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

Diposting oleh Unknown di 09.13 0 komentar
Nama         : Ake Hernindya          (20213554)
               Ferisya Wulandari      (23213423)
               Fitri Ningsih          (23213541)
               Imas Ekawati           (24213329)
Kelas         : 4EB19

JURNAL
PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL MENUJU INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD
Volume & Halaman
Vol. 14 No. 2, 2 Juli
Tahun
2009
Penulis :
Rindu Rika Gayamuni

Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi.Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi).


Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor.


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009). Pada tahun 2012 tersebut diharapkan Indonesia sudah mengadopsi keseluruhan IFRS, sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010. Dengan pencanangan tersebut timbul permasalahan mengenai sejauhmana adopsi IFRS dapat diterapkan dalam Laporan Keuangan di Indonesia, bagaimana sifat adopsi yang cocok apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi), dan manfaat bagi perusahaan yang mengadopsi khususnya dan bagi perekonomian Indonesia pada umumnya, serta bagaimana kesiapan Indonesia untuk mengadopsi IFRS, mungkinkah tahun 2012 Indonesia mengadopsi penuh IFRS.


Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional Choi, et al. (1999) menyatakan bahwa Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standart harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara.


IASC (International Accounting Stadard Committe) adalah lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan (Choi & Mueller, 1998).IFRS (InternasionalFinancial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: (1). Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan., (2). menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS., (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.


Sejarah dan perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia
Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS(Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
1. Sampai Thn. 1955: Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
2. Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
3. Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
4. Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
5. Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
6. Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
7. Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya.


Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board). Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut. Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini
(sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009).

Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS
Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International financial reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang telah direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya revisi tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No.50 dan No. 55 (keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009).
1. PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2. PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,
3. PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
4. PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
5. PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
PSAK yang sedang dalam proses revisi
Ikatan Akuntan Indonesia merencanakan untuk konvergensi dengan IFRS mulai tahun 2012, untuk itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam proses merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007):
· PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 :Business Combination;
· PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
· PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets


Perlunya harmonisasi standar akuntansi internasional di Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik.Hal ini dikarenakan perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.


RINTANGAN DALAM PROSES MENUJU HARMONISASI
Menurut Nobes dan Parker (2002), rintangan yang paling fundamental dalam proses harmonisasi adalah:
1. Perbedaan praktek akuntansi yang berlaku saat ini pada berbagai negara,
2. Kurangnya atau lemahnya tenaga profesional atau lembaga profesional di bidang akuntansi pada beberapa negara
3. Perbedaan sistem politik dan ekonomi pada tiap-tiap negara.


KESIMPULAN
1. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena kebutuhan akan info keuangan yang bisa diakui secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global.
2. Saat ini, adopsi yang dilakukan oleh PSAK Indonesia sifatnya adalah harmonisasi, belum adopsi secara utuh, namun indonesia mencanangkan akan adopsi seutuhnya IFRS pada tahun 2012. Adopsi ini wajib diterapkan terutama bagi perusahaan publik yang bersifat multinasoinal, untuk perusahaan non publik yang bersifat lokal tidak wajib diterapkan.
3. Perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi sifat adopsi apa yang cocok diterapkan diIndonesia, apakah adopsi secara penuh IFRS atau adopsi IFRS yang bersifat harmonisasi yaitu mengadopsi IFRS disesuaikan dengan kondisi ekonomi, politik, dan sistem pemerintahan di Indonesia.
4. Untuk mencapai adopsi seutuhnya (full adoption) pada 2012, tantangan terutama dihadapi oleh kalangan akademisi dan perusahaan di Indonesia. Jika ingin full adoption IFRS pada tahun 2012, berarti sebelum tahun 2012 kalangan akademisi khususnya bidang akuntansi harus siap terlebih dahulu terhadap perubahan ini dengan cara melakukan penyesuaian terhadap kurikulum, silabi, dan literatur.
5. Adopsi seutuhnya terhadap IFRS, berarti merubah prinsip-prinsipakuntansi yang selama ini telah dipakai menjadi suatu standar akuntansi berlaku secara internasional.

REVIEW JURNAL 1 : AKUNTANSI INTERNASIONAL

Diposting oleh Unknown di 09.00 0 komentar
Nama         : Ake Hernindya          (20213554)
               Ferisya Wulandari      (23213423)
               Fitri Ningsih          (23213541)
               Imas Ekawati           (24213329)
Kelas         : 4EB19

Tema
Akuntansi Internasional
Nama Jurnal
Jurnal Akuntansi dan Keuangan
Volume / Halaman
Vol. 9, No.2 / 43 - 52
Nama Penulis
I Made Narsa
Judul Jurnal
STRUKTUR META TEORI AKUNTANSI KEUANGAN (Sebuah Telaah dan Perbandingan antara FASB dan IASC)
Tahun Jurnal
2007
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk membahas struktur meta teori yang dipergunakan oleh FASB dan IASC dalam mengembangkan rerangka konseptual, menelaah perbedaan-perbedaan mendasar, menganalisis hambatan-hambatan yang dialami serta mengidentifikasi upaya-upaya yang harus dilakukan agar IFRS diterapkan oleh negara-negara anggota. Penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan rerangka dasar yang diatur dalam FASB dan IASC dan kemudian menganalisa hambatan yang timbul dengan adanya penerapan IFRS dan mengidentifikasi bagaimana hambatan tersebut dapat diselesaikan.
Metode Penelitian
a. Pengukuran variabel  :   –
b. Metode analisis  :  Jenis penelitian yang digunakan adalah Membandingkan rerangka dasar yang diatur dalam FASB dan IASC dan kemudian menganalisa
hambatan yang timbul dengan adanya penerapan IFRS dan mengidentifikasi bagaimana hambatan tersebut dapat diselesaikan.
c.  Objek :  Standar Akuntansi Negara di Dunia
Hasil Penelitian
Hasil analisis dari jurnal ini menunjukkan bahwa FASB dan IASC dalam menyusun standar sama-sama berbasis pada meta teori akuntansi keuangan, yang menempatkan tujuan pelaporan pada tingkat paling tinggi. Rerangka konseptual FASB merupakan dasar teoritis pengembangan standar akuntansi di Amerika Serikat, sehingga memasukkan konteks lingkungan. Tetapi rerangka konseptual IASC yang menjadi landasan teoritis pengembangan standar akuntansi keuangan internasional, konteks lingkungan menjadi tidak relevan.
Kesimpulan
Terdapat beberapa perbedaan antara kedua rerangka konseptual tersebut, yaitu pertama pernyataan tujuan, dimana FASB menyatakan tujuan pelaporan keuangan, sementara IASC menyatakan tujuan laporan keuangan. Kedua, fokus utama pelaporan menurut FASB adalah investor dan kreditor, sementara IASC tidak fokus pada salah satu kelompok tertentu. Ketiga, Asumsi dasar dan konsep modal dan konsep pemeliharaan modal, secara eksplisit dinyatakan terpisah oleh IASC, sementara FASB menggunakan konsep-konsep tersebut pada setiap konsep yang diajukan sebagai penjelasan, argumen, dan penalaran. Penerapan IFRS ternyata mengalami hambatan yang sangat serius, karena banyak sekali terdapat perbedaan antar negara-negara anggota, baik dalam konteks sosial budaya, hukum, ekonomi, politik, pendidikan, sistem pemerintahan, sistem pajak, dan lain sebagainya. IASC harus mengupayakan pengakuan dari International Organization of Securities Commissions, supaya perusahaan-perusahaan yang melakukan cross-border listing menggunakan IFRS. Hal ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan multinasional untuk melakukan listing di mancanegara. Hal lain yang dapat dilakukan IASC adalah melakukan restrukturisasi badan penyusun standar untuk mendorong kemandirian baik dari segi dana maupun operasinal.
 

Imas Ekawati Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos