Hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya,
dengan Pancasila sebagai dasar,
tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. Upaya memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan Pancasila diarahkan pada
perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selaras dengan amanat
Pancasila dan UUD 1945, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 mengarahkan
agar pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak
hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh
masyarakat, serta harus benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat
sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan
dan cita-cita kemerdekaan bangsa
Indonesia.
Pembangunan
nasional adalah pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat, dilaksanakan di semua
aspek kehidupan bangsa yang meliputi
aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek pertahanan
keamanan, serta merupakan kehendak seluruh bangsa untukterus menerus
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata, untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan lahir batin termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tenteram, dan
rasa keadilan
bagi seluruh rakyat.
Pembangunan
yang merata materiil adalah perwujudan Kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi, bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun
efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus
tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Tingkat perkembangan ekonomi
harus seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki
oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonomi yang berlandaskan demokrasi
ekonomi berdasarkan Pancasila, dan mengandung kemampuan memelihara
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta memiliki kemampuan menciptakan
kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan
mewujudkan kemakmuran rakyat yang
adil dan merata. Pembangunan yang merata spiritual adalah pembangunan yang merata
bagi masyarakat dalam pengembangan rohani, budaya, dan rasa kesetiakawanan
sosialnya, yang tercermin dalam keselarasan hubungan antara manusia dan
Tuhannya, antara sesama manusia, serta antara manusia dan lingkungan
alam sekitarnya. Keselarasan hubungan
ini dalam pembangunan nasional merupakan perwujudan kesatuan politik dan
sosial wilayah Kepulauan Nusantara, bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia
harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta
mempunyai satu tekad untuk mencapai cita-cita bangsa.
Pembangunan
ekonomi yang ditujukan pada pemerataan pembangunan dan penanggulangan
kemiskinan, ditandai oleh dasar demokrasi ekonomi yang
menumbuhkan ekonomi rakyat.
Kaidah Penuntun dalam GBHN 1993 menyatakan bahwa sistem free
fight liberalism yang
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, sistem etatisme yang
mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit di luar sektor negara, dan persaingan
tidak sehat, serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai
bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat harus dihindari, karena
bukan merupakan ciri pembangunan ekonomi yang bertujuan pada pembangunan yang
berkeadilan sosial.
Keberhasilan
dalam pemerataan pembangunan merupakan modal utama dalam upaya bangsa
meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan
perekonomian rakyat, memperkukuh kesetiakawanan sosial, menanggulangi kemiskinan, dan mencegah proses
munculnya kemiskinan baru yang mungkin timbul. Rendahnya
pendapatan penduduk miskin mengakibatkan rendahnya pendidikan dan
kesehatan sehingga mempengaruhi produktivitas mereka yang sudah rendah dan
meningkatkan beban keter-gantungan bagi masyarakat. Penduduk yang masih berada di
bawah garis
kemiskinan mencakup mereka yang berpendapatan sangat rendah, tidak berpendapatan
tetap, atau tidak berpendapatan sama sekali.
Upaya bangsa dalam meningkatkan pemerataan pembangunan dan penanggulangan
kemiskinan juga bertujuan menunjang upaya mewujudkan perekonomian nasional yang
mandiri dan andal, serta mampu
mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
Kesenjangan antar daerah, antar sektor, dan antar
golongan ekonomi akan makin mengecil karena pembangunan yang makin
merata, sehingga penduduk miskin diharapkan akan dapat makin
berperan serta dalam pembangunan. Pembangunan Jangka Panjang
Kedua (PJP II), yang dimulai dengan Repelita VI seperti dinyatakan dalam GBHN
1993, tetap bertumpu kepada Trilogi Pembangunan. Upaya untuk
memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya dikaitkan dengan
pertumbuhanekonomi yang cukup tinggi menuju terciptanya kemakmuran
yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi diperlukan untuk menggerakkan dan memacu pembangunan
di bidang-bidang lain sekaligus sebagai modal untuk mewujudkan pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi kesempatan kepada rakyat untuk berperan
serta secara aktif dalam pembangunan, dijiwai semangat kekeluargaan, didukung oleh stabilitas nasional
yang mantap dan dinamis, melalui pembangunan yang berkelanjutan.
II. PEMERATAAN PEMBANGUNAN DAN PENANGGULANGAN
KEMISKINAN DALAM PJP I
Masalah pemerataan pembangunan dan penanggulangan
kemiskinan adalah sangat kompleks dan berdimensi luas. Agar pemerataan
pembangunan dan penanggulangan kemiskinan berjalan lebih efektif dan efisien, maka
pelaksanaannya perlu memperhatikan hasil yang telah dicapai dan pengalaman yang
diperoleh selama PJP I.
Upaya pemerataan pembangunan telah dilakukan sejak awal PJP I,
dengan berbagai upaya di berbagai sektor seperti pertanian, kependudukan,
pendidikan, kesehatan, dan transmigrasi serta pembangunan desa. Sebagai bagian
dari Trilogi Pembangunan, sejak Repelita III upaya pemerataan lebih digalakkan
lagi yangdilaksanakan melalui kebijaksanaan delapan jalur
pemerataan, yaitu :
- pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya
pangan, sandang, dan perumahan;
- pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan; pemerataan pembagian
pendapatan;
- pemerataan kesempatan kerja;
- pemerataan kesempatan berusaha;
- pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita;
- pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh tanah air;
- pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
Penerapan kebijaksanaan pemerataan melalui delapan jalur
pemerataan dalam kenyataan berkaitan dengan kebijaksanaan penanggulangan
kemiskinan, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan pokok rakyat seperti pangan,
sandang, pendidikan, dan kesehatan. Mengikuti alur delapan jalur pemerataan, di
bawah ini akan diuraikan secara singkat upaya pemerataan dan
penanggulangan kemiskinan dalam PJP I.
Dalam mengatasi masalah kebutuhan pangan rakyat banyak, pembangunan
pertanian terutama melalui revolusi hijau di bidang pertanian
tanaman pangan padi, yang dilakukan dengan pola bimbingan
massal (bimas), telah berhasil meningkatkan produksi dengan
laju yang mencapai dua kali lebih tinggi daripada pertumbuhan
penduduk. Keberhasilan dalam produksi pertanian tanaman pangan yang berkelanjutan
inilah yang akhirnya dapat mengantarkan bangsa Indonesia mencapai
swasembada beras pada tahun 1984. Selanjutnya, keberhasilan peningkatan produksi
padi melalui pola bimas itu diterapkan pula dalam mengembangkan
komoditas lain seperti palawija, peternakan, perikanan, dan beberapa komoditas
perkebunan.
Keberhasilan
pembangunan pertanian juga telah memberikan sumbangan besar kepada stabilitas harga
pangan yang pada gilirannya
memberikan sumbangan pada upaya menekan laju inflasi dan memantapkan
stabilitas ekonomi. Kebijaksanaan swasembada berasmemberikan jaminan
ketersediaan pangan yang mencukupi kebutuhan penduduk, sekaligus membantu
mengentaskan penduduk dari
kemiskinan. Keberhasilan sektor pertanian telah memberikan kesempatan
kerja dan peningkatan pendapatan bagi sebagian besar masyarakat perdesaan
yang mempunyai sumber penghasilan dari pertanian, antara lain melalui Bimas dan
upaya intensifikasi lainnya, pengendalian harga, dan Program Pembinaan
PeningkatanPendapatan
Petani Kecil (P4K). Dengan demikian, selama PJP I sektor pertanian memberikan
sumbangan besar dalam mengentaskan penduduk dari kemiskinan dan dalam
memeratakan dan meningkatkan pendapatan terutama petani.
Pembangunan
industri yang pesat khususnya dalam bidang tekstil telah berhasil meningkatkan
tersedianya sandang sehingga kebutuhan sandang bagi rakyat terpenuhi.
Pembangunan berbagai industri yang menunjang pertanian seperti industri pupuk
dan alatalat pertanian telah mendukung pembangunan pertanian,
demikian pula
industri pengolahan hasil-hasil pertanian. Dengan demikian, keterkaitan
pembangunan industri dan pertanian dalam PJP I telah dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat dan mendorong pemerataan.
Dalam
PJP I, pembangunan perumahan, khususnya bagi golongan penduduk berpendapatan
rendah juga diberi perhatian, baik di perkotaan maupun di perdesaan.
Pembangunan rumah layak dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat luas meningkat jumlahnya dari tahun ke
tahun. Di kota-kota dan sekitarnya dibangun tipe perumahan, yaitu rumah susun. (rusun),
rumah sederhana (RS), dan rumah sangat sederhana (RSS). Di perkotaan dilakukan
program perbaikan kampung sedang di desa dilakukan program pemugaran perumahan.
Penyediaan rumah dilengkapi dengan fasilitas lingkungan yang dibutuhkan, di
antaranya jalan, sarana air bersih, listrik, dan fasilitas umum lainnya.
Dalam
PJP I peranan sektor industri dalam perekonomian nasional makin besar.
Peningkatan peran sektor industri memperluas lapangan kerja dan kesempatan
berusaha bagi angkatan kerja yang terus meningkat jumlahnya. Kelompok industri
kecil, termasuk industri kerajinan dan rumah tangga, telah berkembang dan
berperan besar dalam peningkatan pendapatan rakyat. Di samping itu, program
padat karya, program pengerahan tenaga kerja, dan program-program lain untuk
meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha, termasuk bagi generasi muda dan
wanita, makin ditingkatkan sehingga tekanan pengangguran dapat dikurangi. Sektor
bangunan yang tumbuh sangat pesat khususnya di kotakota, merupakan sektor yang
banyak menyerap tenaga kerja, termasuk penduduk miskin dari daerah perdesaan.
Bersamaan dengan perkembangan sektor bangunan, di kota juga tumbuh dengan
cepat usaha informal yang mendukungnya. Berkembangnya usaha informal terutama
di Jawa - Bali telah banyak menciptakan lapangan kerja, yang turut meringankan
beban kemiskinan di perdesaan.
Pengembangan dunia usaha dalam PJP I juga telah turut
memberi sumbangan pada perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi
masyarakat luas. Usaha menengah, usaha kecil, termasuk usaha informal dan usaha
tradisional, telah berperan dalam perekonomian nasional. Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat makin berkembang, baik jumlahnya yang telah mencapai sekitar
39.000 buah, maupun jenis usaha dan asetnya. Koperasi unit desa (KUD) telah
terbentuk sekitar 8.700 buah dan beroperasi sampai ke pelosok daerah perdesaan di seluruh wilayah tanah
air, dan pada saat ini sebagian besar telah menjadi KUD Mandiri.
Untuk meningkatkan kegiatan usaha kecil, termasuk usaha
informal dan usaha tradisional, dikembangkan berbagai kemudahan kredit bersyarat
ringan, antara lain pemberian kredit investasi kecil (KIK) dan
kredit modal kerja permanen (KMKP). Jumlah dana yang disalurkan meningkat dari
tahun ke tahun dan jangkauan pelayanannya juga makin meluas sampai ke
perdesaan. Pada awal Repelita V penyediaan dana bagi pengembangan usaha kecilditingkatkan
dengan penyisihan 1 sampai 5 persen laba yang diraih BUMN. Bersamaan dengan
itu, koperasi dan usaha kecil, juga telah mendapat kesempatan untuk ikut
melaksanakan berbagai kegiatan pemerintah. Dengan tersedianya sumber dana dan
kesempatan usaha ini, koperasi dan usaha kecil, termasuk usaha informal dan
usaha tradisional yang menampung banyak warga masyarakat lapisan bawah,
makin berkembang.
Upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya didukung oleh makin tersebarnya
pembangunan prasarana dan sarana fisik, seperti irigasi, jalan, listrik, dan
berbagai sarana perhubungan. Prasarana irigasi, yang terdiri dari bendungan dan
saluran irigasi, pembangunannya telah menjangkau areal yang luas, baik di Jawa
maupun di luar Jawa. Pembangunan jalan dan pengembangan sarana
perhubungan telah memperlancar mobilitas barang dan jasa dari satu daerah ke
daerah lain, sehingga kebutuhan hidup masyarakat makin mudah diperoleh.
Sementara itu, dengan makin tersebarnya sarana dan luasnya jangkauan
komunikasi, maka kebutuhan informasi
bagi masyarakat makin terpenuhi, yang menunjang berkembangnya perekonomian
sehingga membuka kesempatan kerja lebih luas.
Upaya
pembangunan di berbagai sektor telah meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pembangunan, termasuk generasi muda dan kaum wanita. Dalam PJP I melalui
berbagai program, pemuda dan wanita telah makin berperan di semua sektor pembangunan
dan di segenap aspek kehidupan bangsa. Khususnya melalui
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), wanita berperan sangat besar dalam
berbagai kegiatan.
Pembangunan yang dilaksanakan melalui program sektoral,
regional, dan khusus, termasuk Inpres Bantuan Pembangunan Daerah dan Desa, di
samping makin meningkatkan penyebaran investasi di berbagai sektor, juga memperluas jangkauan
wilayah pembangunan dan sekaligus makin merangsang swadaya dan
kreativitas masyarakat di daerah. Peningkatan pembangunan daerah telah makin
mendorong berkembangnya otonomi daerah secara lebih nyata, lebih dinamis, dan
lebih bertanggung jawab. Dalam kaitan ini, pelaksanaan program transmigrasi
dalam PJP I telah berhasil membuka lahan pertanian pangan dan komoditas
pertanian lainnya,
serta telah berhasil menyediakan lapangan kerja baru bagi sekitar 1,5 juta kepala
keluarga (KK) dan menghidupi lebih kurang 8 juta jiwa. Dengan demikian,
program transmigrasi telah mengembangkan potensi daerah, khususnya wilayah di luar Jawa dan
perdesaan, sehingga memberikan sumbangan bagi upaya pemerataan pembangunan
antardaerah dan sekaligus mengurangi jumlah penduduk miskin.
Pembangunan regional memperkuat aspek pemerataan antardaerah dan meningkatkan
efektivitas pembangunan sektoral yang pelaksanaan dan pengelolaannya makin banyak diserahkan
kepada daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Inpres Bantuan Desa yang
dilaksanakan mulai awal PJP I berupa bantuan uang Rp 100 ribu per desa dan
terns meningkat sehingga menjadi Rp 5,5 juta pada akhir PJP I, telah
meningkatkan keswadayaan dan kemandirian masyarakat desa di seluruh pelosok
tanah air.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), forum diskusi
Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), dan kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan
(Rakorbang) di berbagai tingkat, telah meningkatkan peran serta
aktif dan keterpaduan pembangunan, dan mewujudkan pembangunan dari bawah.
Selain Inpres
Bantuan Desa, program-program bantuan lain dalam bentuk Inpres
seperti Inpres Peningkatan Jalan Propinsi, InpresPeningkatan Jalan Kabupaten, Inpres
Pembangunan Sarana Sekolah Dasar, Inpres
Pembangunan Sarana Kesehatan, Inpres Penghijauan dan Reboisasi, serta Inpres Pembangunan Pasar, telah
memberi sumbangan bagi pemerataan pembangunan di daerah.
Kegiatan pelayanan sosial telah ditingkatkan baik yang
dilakukan oleh
instansi-instansi pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri yang makin
berkembang dengan berkembangnya keswadayaan masyarakat, organisasi
kemasyarakatan termasuk organisasi kepemudaan dan wanita, keagamaan, serta
lembaga kemasyarakatan lainnya di perdesaan. Peran serta masyarakat ini makin penting
dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkanpemerataan pembangunan, dan
menanggulangi kemiskinan. Pelayanan umum kepada masyarakat dalam bidang rohani
juga makin merata dengan tersebarnya sarana ibadah di perkotaan dan perdesaan.
Demikian pula, pelayanan administrasi pemerintahan makin meningkat baik
jangkauan, efektivitas maupun kualitasnya.
Pelayanan
hukum juga telah meningkat sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat
antara lain dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
Pembangunan bidang hankam telah dapat memberikan andil yang besar untukmenciptakan
stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sehingga pembangunan nasional
dapat dilaksanakan dengan aman dan lan-car, termasuk dalam upaya pemerataan
pembangunan dan penanggulangan kemiskinan. Sementara itu, keamanan dan
ketertiban masyarakat telah terpelihara dengan mantap sehingga meningkat pula
rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.
Berbagai
upaya pembangunan selama PJP I yang sebagian diantaranya diuraikan di atas
telah berhasil mengurangi jumlah penduduk miskin. Pada tahun 1970, jumlah
penduduk miskin diperkirakan sekitar 70 juta orang atau 60 persen dari seluruh penduduk
Indonesia. Pada tahun 1976 telah turun menjadi 54,2 juta atau sekitar 40 persen
dari jumlah penduduk, dan pada tahun 1990 jumlahnya berkurang lagi menjadi 27,2
juta orang atau sekitar 15 persen dari seluruh penduduk. Di daerah perdesaan, penurunan jumlah
penduduk miskin jauh lebih cepat dibandingkan dengan di daerah perkotaan.
Antara tahun 1976 dan tahun 1990, jumlah penduduk miskin di perdesaan berkurang
60 persen, sedangkan di perkotaan
hanya sekitar 6 persen. Hal ini, selain disebabkan oleh pembangunan yang
berhasil di sektor pertanian di wilayahperdesaan, juga disebabkan oleh arus
urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk
miskin ke kota-kota.
Pemerataan
pembangunan dan penanggulangan kemiskinan merupakan dua sisi permasalahan yang
telah diusahakan untuk dipecahkan melalui berbagai pembangunan sektoral dan
regional. Strategi pemerataan pembangunan dan penanggulangan
kemiskinan yang
telah berhasil dalam PJP .I, dilanjutkan, diperluas, ditingkatkan dan
diperbaharui dalam PJP II.
III. TANTANGAN, KENDALA, DAN PELUANG PEMBANGUNAN
GBHN
1993 memberi petunjuk bahwa pembangunan dalam PJP I telah berhasil meningkatkan
pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat pada umumnya walaupun masih ada
ketimpangan ekonomi
dan kesenjangan sosial yang menuntut usaha yang sungguh-sungguh
untuk mengatasinya agar tidak berkelanjutan dan berkembang ke arah keangkuhan dan kecemburuan
sosial. GBHN 1993
juga menunjukkan bahwa perluasan dan penataan dunia usaha perlu ditingkatkan
dalam rangka menggairahkan kegiatan ekono-mi, memperluas lapangan kerja dan
kesempatan berusaha, meningkatkan
pendapatan masyarakat secara lebih merata melalui mantapnya iklim yang mendukung
pembinaan dan peningkatan usaha informal, usaha kecil, golongan ekonomi lemah,
dan usaha menengah, serta melalui kerja sama kemitraan antara koperasi, usaha
negara, dan usaha swasta. Selain itu, GBHN 1993 mengingatkan agar dilakukan
upaya untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi dalam berbagai
bentuk monopoli, monopsoni, dan praktek lainnya yang merugikan masyarakat. Secara
mendasar GBHN 1993 mengamanatkan bahwa upaya untuk lebih memeratakan
pembangunan serta menghilangkan kemiskinan dan keterbelakangan perlu
dilanjutkan dan terus ditingkatkan
dalam PJP II. Untuk melaksanakan amanat tersebut, perlu dikenali tantangan yang
dihadapi, kendala yang harus diatasi, dan peluang yang harus dimanfaatkan.
1.
Tantangan
Sasaran PJP I untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat
banyak dengan
harga yang makin terjangkau, dan membangun struktur ekonomi yang makin
berimbang, sebagai landasan bagi pembangunan selanjutnya, pada umumnya telah
tercapai. Namun, masih banyak
masalah yang belum terselesaikan, antara lain masalah pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya. Untuk memeratakan pembangunan, GBHN 1993 memberi petunjuk bahwa pembangunan
ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun untuk
mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan. Pembangunan kesejahteraan rakyat harus senantiasa memperhatikan
bahwa setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan yang
layak serta berkewajiban ikut serta dalam upaya mewujudkankemakmuran rakyat. Oleh
karena itu, tantangan utama dalam pemerataan pembangunan dan penanggulangan
kemiskinan yang berdasarkan sistem dan semangat demokrasi ekonomi, yang juga menjadi
tantangan bagi seluruh upaya pembangunan dalam PJP II, adalah menumbuhkan
kemampuan perekonomian rakyat yang memberikan peluang seluas-luasnya kepada
masyarakat untuk berperan dalam pembangunan nasional dan menikmati hasilnya
secara layak. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang satu, tetapi majemuk seperti
dilambangkan dalam Bhinneka Tunggal Ika. Kemajemukan ini merupakan kekuatan
bangsa, tetapi sekaligus dapat menimbulkan berbagai masalah pula dalam proses
pembangunan.
Segolongan masyarakat memiliki peluang ekonomi yang lebih
besar dibandingkan dengan golongan lainnya. Kesempatan mendapatkan peluang
dalam pembangunan tidak sama, ada golongan yang mendapat peluang lebih
baik dibanding dengan yang lain. Dengan intensitas pembangunan yang makin
meningkat, kesenjangan tersebut dirasakan makin melebar karena laju pertumbuhan yang berbeda.
Kesenjangan antargolongan ekonomi ini apabila berlanjut dapat
menghambat terwujudnya penyelenggaraan kehidupan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan yang ditujukan bagi sebesarbesar
kemakmuran rakyat. Berlanjutnya kesenjangan antar golongan ekonomi,
yaitu golongan ekonomi yang sangat lemah dan kuat, akan menghambat meningkatnya
peran serta, efisiensi, dan produktivitas rakyat yang memadai yang diperlukan
dalam pembangunan. Kesenjangan antar golongan ekonomi dan strata pendapatan
yang melebar juga akan meningkatkan kecemburuan sosial dan dapat menyebabkan
timbulnya gejolak sosial yang pada gilirannya dapat mengancam stabilitas nasional. Dengan
demikian,mengurangi kesenjangan antar golongan ekonomi dan strata pendapatan dalam masyarakat
sehingga pembangunan dapat berjalan di atas landasan yang kukuh dan
terjamin kesinambungan dan pertumbuhannya karena makin merata dan berkeadilan, menjadi tantangan
pula.
Perkembangan
ekonomi antar daerah memperlihatkan bahwa daerah di Pulau Jawa pada umumnya
telah mengalami perkembangan ekonomi yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan
daerah di luar Jawa. Kondisi ekonomi antardaerah di kawasan barat
Indonesia pada umumnya juga berbeda dengan yang ada di kawasan timur Indonesia.
Demikian pula, kondisi ekonomi perkotaan berbeda jauh dengan kondisi
ekonomi perdesaan. Selanjutnya,ada daerah yang tersebar di berbagai
wilayah Indonesia yang tertinggal dibanding daerah lain, yaitu daerah
terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan daerah
terbelakang lainnya.
Pembangunan ekonomi yang telah menghasilkan pertumbuhan yang tinggi selama ini
belum dapat sepenuhnya mengatasi permasalahan kesenjangan antar daerah
tersebut. Perbedaan laju pembangunan antar daerah menyebabkan
terjadinya kesenjangan kemakmuran dan kemajuan antar daerah, terutama antara
Jawa dan luar Jawa, antara kawasan barat Indonesia dan
kawasan timur Indonesia, dan antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan.
Berlanjutnya
situasi kesenjangan antar daerah bertentangan dengan cita-cita
keadilan sosial dan Wawasan Nusantara, serta dapat menimbulkan ancaman terhadap
ketahanan nasional. Dengan demikian, tantangan pembangunan dalam PJP II adalah
mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah sehingga pembangunan dapat menciptakan
kemakmuran yang makin merata di seluruh wilayah tanah air. Hasil pembangunan secara
nyata tercermin dalam peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan
kesempatan kerja dan hasil lainnya, yang semuanya merupakan hasil nyata dari seluruh
upaya pembangunan.
Mengingat sektor pembangunan saling terkait satu dengan lainnya, kelemahan dalam
suatu sektor akan membatasi efisiensi dan produktivitas sektor lainnya. Hal
tersebut pada gilirannya dapat menyebabkan rendahnya efisiensi dan
produktivitas perekonomian secara keseluruhan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama ini merupakan
cermin makin membaiknya efisiensi dan tingkat produktivitas dari
sektor pembangunan. Namun,produktivitas sektor pertanian tetap jauh tertinggal
dibanding sektor industri dan jasa. Hal tersebut terutama erat
kaitannya dengan rendahnya nilai tukar komoditas pertanian dibandingkan dengan komoditas hasil industri dan
jasa, serta tidak sebandingnya jumlahtenaga kerja yang diserap oleh sektor
pertanian dengan hasil produksi sektor ini. Kesenjangan dalam nilai tukar
tersebut merupakan
unsur utama yang menyebabkan makin rendahnya produktivitas
pertanian dibanding sektor lainnya. Mengingat sekitar separuh angkatan kerja di
Indonesia masih bergantung hidupnya pada sektor pertanian, menurunnya produktivitas
relatif antara sektor pertanian dan sektor lainnya, dapat mengakibatkan pula
makin tajamnya kesenjangan antar golongan ekonomi dan kesenjangan antar daerah.
Melebarnya kesenjangan antara wilayah perkotaan yang ditandai oleh kegiatan
industri dan jasa dan wilayah perdesaan yang menitik beratkan pada kegiatan
pertanian, dengan pendapatan yang relatif lebih rendah, mendorong
perpindahan penduduk perdesaan ke daerah perkotaan tanpa kesiapan untuk
menempuh kehidupan di perkotaan. Hal itu dapat menimbulkan permasalahan
sosial-ekonomi baik bagi daerah perdesaan maupun perkotaan. Melebarnya kesenjangan
antar golongan ekonomisebagai akibat perbedaan laju pertumbuhan antar sektor
juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Oleh karena itu, tantangan
lain pembangunan nasional adalah mewujudkan keseimbangan dan
meningkatkan keterkaitan, terutama antara sektor pertanian dan sektor
industri dan jasa sehingga peran serta, efisiensi, dan produktivitas
semua sektor dalam pembangunan dapat meningkat secara lebih
serasi dan seimbang.
Pembangunan selama PJP I berhasil secara nyata mengurangi jumlah
penduduk miskin. Namun, pada tahun 1990 jumlah penduduk yang
berada di bawah garis kemiskinan masih ada sekitar 27 juta
orang, dan pada tahun 1993 masih terdapat lebih dari 20.000 desa
tertinggal di mana sebagian besar penduduk miskin hidup. Selain
itu, penduduk yang rentan terhadap gejolak ekonomi seperti yang
diakibatkan oleh inflasi dan berbagai masalah lainnya seperti gangguan
alam, yaitu golongan penduduk yang berada sedikit di atas
garis kemiskinan, jumlahnya lebih besar lagi. Masalah kemiskinan,
selain merupakan masalah sosial, juga merupakan masalah ekonomi
karena kemiskinan mencerminkan produktivitas penduduk yang
rendah. Di samping merupakan masalah sosial ekonomi, masalah kemiskinan juga
menyangkut segala aspek lain dari kehidupan, termasuk aspek politik dan
stabilitas nasional. Secaramendasar adanya kemiskinan bertentangan dengan amanat UUD
1945, yang pada Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian,
menghapuskan kemiskinan dan mencegah timbulnya lapisan kemiskinan baru
sehinggameningkatkan secara menyeluruh kesejahteraan rakyat lahir
batin, adalah tantangan besar pula yang hams dihadapi dalam PJP
II.
2. Kendala
Upaya
pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dalam PJP II dan Repelita VI
menghadapi berbagai kendala, terutama
yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kemampuan perekonomian rakyat,
mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah, antar sektor, dan
antar golongan ekonomi, serta upaya menanggulangi kemiskinan. Indonesia sebagai
negara kepulauan memiliki struktur geogra-fis yang khas. Letak satu pulau
dengan pulau lainnya terpisah oleh laut yang luas dan terpencar dalam suatu kawasan yang
sangat luas. Kondisi ini di satu pihak merupakan modal bagi pembangunan,
tetapi di pihak lain dapat menimbulkan masalah dalam pemerataan pembangunan,
terutama dalam pengembangan prasarana perhubungan yang berkaitan dengan
mobilitas barang, jasa, dan manusia,
yang kelancarannya sangat dibutuhkan dalam upaya pemerataan dan penanggulangan
kemiskinan. Di samping itu, potensi sumber daya alam antar wilayah juga sangat
beragam. Ada wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang kaya, tetapi
ada pula wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang amat terbatas.
Lebih dari itu, di wilayah yang sumber daya alamnya terbatas, jumlah
penduduknya besar; dan sebaliknya di wilayah yang potensi sumber daya alamnya
besar, penduduknya terbatas. Dengan kondisi tersebut, upaya pemerataan
pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dibatasi oleh
adanya ketidak seimbangan ketersediaan sumber daya alam dansumber daya manusia antar
daerah. Indonesia memiliki pula kondisi sosial budaya antar daerah yang
besar variasinya. Kondisi ini mencerminkan adanya keragam-an yang cukup tinggi dalam
nilai, sikap, aspirasi, persepsi, kelembagaan dan perilaku masyarakat antar
daerah. Sebagai bangsa yang satu
tetapi majemuk, perbedaan dalam unsur-unsur masyarakat tersebut dapat menjadi
kendala dalam upaya pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan,
apabila perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tidak dijalin dengan sistem
komunikasi pembangunan
yang intensif dan serasi.
Secara khusus, upaya menanggulangi kemiskinan dihadapkan pada
kendala berupa tersebarnya kantung kemiskinan pada lokasi yang
terisolasi serta diperberat oleh kondisi kesuburan lahan yang rendah dan belum cukup
dikuasainya teknologi usaha tani yang unggul. Di samping itu, upaya
penanggulangan kemiskinan di perdesaan juga dihadapkan pada kendala
kelembagaan dan ketimpangan
dalam pemilikan aset produktif terutama lahan. Upaya penanggulangan
kemiskinan di perkotaan dihadapkan pada kendala keterbatasan pasar tenaga kerja dalam menyerap dan
meningkatkan kualitas
tenaga kerja, khususnya tenaga kerja yang berasal dari penduduk miskin.
3.
Peluang
Pembangunan dalam PJP I telah menghasilkan landasan yang kuat bagi pembangunan
tahap berikutnya. Hasil pembangunan berupa prasarana dan sarana ekonomi dan
sosial, serta pengalaman membangun,
merupakan modal besar untuk mengatasi ketimpangan ekonomi antar daerah, antar
sektor, dan antar golongan ekonomi, serta merupakan peluang untuk menanggulangi kemiskinan.
Landasan perekonomian Indonesia telah cukup kukuh dan mantap dengan ketahanan ekonomi nasional yang andal
untuk membawa
rakyat Indonesia ke taraf kesejahteraan yang lebih tinggi dan lebih merata. Semangat
dan tekad yang meluas untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan
menanggulangi kemiskinan juga merupakan peluang untuk menjadikannya
sebagai gerakan
nasional yang mempunyai kekuatan besar.Kekayaan alam yang terdapat di darat,
laut, udara, dan dirgantara,
jumlah penduduk yang besar sebagai sumber daya manusia yang potensial dan
produktif, dan budaya bangsa Indonesia yang dinamis, merupakan modal dasar
untuk menggerakkan dan mendorong upaya peningkatan pemerataan pembangunan dan
penanggulangan kemiskinan.
Falsafah dan sikap hidup bangsa Indonesia yang berakar
dalam nilai-nilai kepribadian bangsa tercermin dalam sifat kegotongroyongan,
toleransi, tenggang rasa, dan memiliki kesetiakawanan sosial yang tinggi. Sikap hidup
ini jika dikembangkan dapatmembangkitkan kesadaran yang kukuh, tanggung jawab
yang kuat, dan kesanggupan untuk saling membantu secara ikhlas serta
tekad untuk bekerja dengan penuh percaya diri sebagai modal untuk
mewujudkan kehidupan yang maju, mandiri, adil, dan merata.
Tingkat kemajuan sosial ekonomi yang dicapai dalam PJP I
yang telah meningkatkan kemampuan efektif bangsa untuk mengatasi
tantangan dan kendala yang dihadapi, memberikan pula peluang
untuk meningkatkan pemerataan dan menanggulangi kemiskinan.
IV. ARAHAN, SASARAN, DAN KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN
1. Arahan GBHN 1993
Upaya untuk lebih memeratakan pembangunan serta menghilangkan
kemiskinan dan keterbelakangan masih perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
Dalam rangka ini penataan peran pelaku ekonomi dalam ekonomi nasional sesuai
amanat Undang-Undang Dasar 1945 masih perlu terus dilanjutkan. Perhatian secara
khusus perlu diberikan kepada pembinaan usaha golongan masyarakat yang
berkemampuan lemah serta upaya untuk menciptakan lapangan kerja guna menampung
angkatan kerja yang terus meningkat. Usaha nasional yang terdiri atas koperasi,
usaha negara dan usaha swasta, terus dikembangkan agar menjadi kekuatan
ekonomi nasional yang makin tangguh melalui penciptaan iklim
usaha dan pola perdagangan yang sehat, menyuburkan semangat dan
kreativi-tas usaha serta mendorong efisiensi, produktivitas, dan
daya saing.
Tata hubungan dan
kerja sama serta kernitraan usaha antara berbagai unsur ekonomi nasional terutama antara pengusaha kuat
dan lemah, terus dibina dan dijalin dalam suasana saling
membantu dan saling
menguntungkan, sebagai suatu perwujudan kesatuan kekuatan ekonomi nasional yang
berdasar atas asas kekeluargaan dan kebersamaan sesuai dengan demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Cabang-cabang produksi
yang bernilai strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara dan terus dikembangkan secara efektif serta dikelola secara
efisien dan dipergunakan bagi sebesar-besarkemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam upaya memperluas peran
aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi untuk menopang peningkatan pemerataan
dan pertumbuhan ekonomi, perlu terus dikembangkan kebijaksanaan yang
memajukan golongan ekonomi lemah
melalui perluasan aksesnya terhadap sumber-sumber ekonomi dan faktor-faktor
produksi serta kemudahan memasuki pasar. Usaha informal dan tradisional sebagai
bagian dari ekonomi rakyat yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, serta
merupakan kegiatan ekonomi nyata yang makin luas, perlu terus dibina dan
dilindungi agar tumbuh menjadi unsur kekuatan ekonomi yang andal, mandiri, dan
maju, serta mampu berperan dalam menciptakan kesempatan usaha dan lapangan
kerja.
Pembinaan usaha ekonomi rakyat diutamakan pada
pengembangan kewiraswastaan,
penyediaan sarana dan prasarana, fasilitas pendidikan dan pelatihan, bimbingan
dan penyuluhan, serta permodalan, agar dapat meningkatkan usahanya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Pengembangan koperasi didukung melalui
pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan
ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan
iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperolehpermodalan. Untuk
mengembangkan dan melindungi usaha rakyat yang diselenggarakan dalam wadah koperasi demi
kepentingan rakyat,
dapat ditetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh
diusahakan oleh koperasi. Kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi agar tidak dimasuki oleh badan usaha lainnya dengan
memperhatikan keadaan dan kepentingan
ekonomi nasional dalam rangka pemerataan kesempatan usaha dan kesempatan
kerja.
Upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat agar makin adil dan merata terus
ditingkatkan. Pertumbuhan ekonomi sebagai hasil pembangunan harus dapat
dirasakan masyarakat melalui upaya pemerataan yang nyata dalam bentuk perbaikan
pendapatan dan peningkatan daya beli masyarakat. Keberhasilan pembangunan yang
dirasakan sebagai perbaikan taraf hidup oleh segenap golongan
masyarakat akan meningkatkan kesadaran rakyat tentang makna
serta manfaat pembangunan sehingga motivasi rakyat makin tergugah untuk berperan
aktif dalam pembangunan. Pembangunan kesejahteraan sosial diselenggarakan oleh
Pemerintah dan masyarakat, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial yang lebih
merata bagi seluruh rakyat Indonesia, serta ditujukan pada peningkatan
pemerataan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kemampuan serta
kesempatan setiap warga negara untuk
turut serta dalam pembangunan, dan menempuh kehidupan sesuai dengan martabat
dan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sektor pertanian terus ditingkatkan agar mampu
menghasilkan pangan
dan bahan mentah yang cukup bagi pemenuhan kebutuhan rakyat, meningkatkan
daya beli rakyat, dan mampu melanjutkan proses industrialisasi, serta makin
terkait dan terpadu dengan sektor industri dan jasa menuju terbentuknya
jaringan kegiatan agroindustri dan agrobisnis yang produktif. Industri
pertanian dan industri lain yang terkait terus didorong perkembangannya sehing-ga
makin mampu memanfaatkan peluang pasar dalam dan luar negeri, memperluas
kesempatan usaha dan lapangan kerja. Semua itu diarahkan untuk memperbaiki taraf
hidup petani dan masyarakatpada
umumnya.
Pembangunan
industri dikembangkan secara bertahap dan terpadu melalui peningkatan
keterkaitan antara industri dan antarsektor industri dengan sektor ekonomi
lainnya, terutama dengan sektor ekonomi yang memasok bahan baku industri,
melalui penciptaan iklim yang lebih merangsang bagi penanaman modal dan penyebaran
pembangunan industri di berbagai daerah terutama di kawasan timur
Indonesia, sesuai dengan potensi masing-masing dan sesuai dengan pola tata
ruang nasional. Dalam rangka pemerataan kesempatan usaha serta demi terciptanya
iklim usaha yang dapat memantapkan pertumbuhan industri nasional, makaperluasan
usaha industri yang mengarah pada pemusatan kekuatan industri dalam berbagai
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat perlu dicegah. Industri kecil dan
menengah termasuk industri kerajinan dan industri rumah tangga, perlu lebih
dibina menjadi usaha yangmakin efisien dan mampu berkembang mandiri, meningkatkan
pendapatan
masyarakat, membuka lapangan kerja, dan makin mampu meningkatkan
peranannya dalam penyediaan barang dan jasa serta berbagai komponen baik untuk keperluan pasar dalam
negeri maupun luar negeri. Pengembangan industri kecil dan menengah perlu
diberi kemudahan baik dalam permodalan, perizinan maupun pemasaran,
serta ditingkatkan keterkaitannya dengan industri yang berskala besar secara
efisien dan saling menguntungkan, melalui pola kemitraan dalam usaha untuk
meningkatkan peran dan kedudukannya dalam pembangunan industri.
Pembangunan
perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas
hunian, lingkungan kehidupan, pertumbuhan wilayah, dengan memperhatikan
keseimbangan antara pengembangan perdesaan dan perkotaan, memperluas
lapangan kerja, serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Penciptaan
dan perluasan lapangan kerja terus diupayakan, terutama
melalui peningkatan dan pemerataan pembangunan industri, pertanian, dan
jasa, yang mampu menyerap tenaga kerja yang banyak serta meningkatkan
pendapatan masyarakat. Upaya tersebut harus didukung oleh
keterpaduan kebijaksanaan investasi, fiskal dan moneter, pendidikan dan pelatihan,
penelitian, pengembangan dan penyuluhan, penerapan teknologi serta pengembangan
dan pemanfaatan pusat informasi pasar dalam dan luar negeri. Kebijaksanaan
pemerataan dan peningkatan kesempatan kerja serta pelatihan tenaga
kerja terus dilanjutkan dan ditingkatkan
agar menjangkau setiap warga negara dan terarah pada terwujudnya
angkatan kerja yang terampil dan tangguh.
Kesempatan
kerja terbuka bagi setiap orang sesuai dengan kemampuan, keterampilan, dan
keahliannya serta didukung oleh kemudahan memperoleh pendidikan dan pelatihan,
penguasaan teknologi, informasi pasar ketenagakerjaan, serta tingkat
upah yang sesuai
dengan prestasi dan kualifikasi yang dipersyaratkan. Pengadaan tenaga kerja
yang merupakan bagian dari perwujudan kebijaksanaan perencanaan ketenagakerjaan
nasional harus mendorong pemerataan kesempatan kerja antar daerah dengan
memperhatikan potensi angkatan kerja setempat.
Kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan
keterampilan di
semua jenis dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
terus dikembangkan secara merata di seluruh tanah air dengan memberikan
perhatian khusus kepada peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang
mampu, serta yang
bertempat tinggal di daerah terpencil. Pembangunan pendidikan
diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta kualitas sumber
daya manusia Indonesia, dan memperluas serta meningkatkan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikkan termasuk di daerah terpencil. Pembangunan
kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kualitas kehidupan dan usia
harapanhidup manusia, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat,
serta untuk mempertinggi kesadaran masyarakat akan pentingnya
hidup sehat. Perhatian khusus diberikan pada golongan masyarakat
yang berpenghasilan rendah, daerah kumuh perkotaan,daerah
perdesaan, daerah terpencil dan kelompok masyarakat yang hidupnya
masih terasing, daerah transmigrasi, serta daerah permukiman baru.
Jasa,
termasuk pelayanan infrastruktur dan jasa keuangan, terus
dikembangkan menuju terciptanya jaringan informasi, perhubungan,
perdagangan, dan pelayanan keuangan yang andal, efisien, dan mampu mendukung
industrialisasi dan upaya pemerataan. Perdagangan harus mampu menunjang
peningkatan produksi dan memperlancar distribusi sehingga mampu mendukung upaya pemerataan,
serta memperkuat daya saing melalui pengembangankemampuan untuk memperkirakan dan memanfaatkan pengaruh
perkembangan ekonomi dunia.
Kebijaksanaan fiskal, moneter, dan neraca pembayaran,
dilaksanakan
secara serasi dalam rangka mendukung pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
yang makin meluas dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis. Kebijaksanaan keuangan harus
mendukung dan
mengembangkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang serasi dalam
mencapai keseimbangan pembangunan antardaerah yang mantap dan dinamis, Pengembangan
perangkat fiskal yang meliputi perpajakan dan berbagai bentuk pendapatan negara lainnya dilaksanakan
berdasarkan
asas keadilan dan pemerataan dengan meningkatkan peran pajak langsung sehingga
mampu berfungsi sebagai alat untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan serta
memeratakan kesejahteraan rakyat. Sistem dan prosedur perpajakan untuk
meningkatkan pendapatan negara terus disempurnakan dandisederhanakan
dengan memperhatikan asas keadilan, pemerataan, manfaat, dan kemampuan masyarakat, melalui peningkatan
mutu pelayanan dan kualitas aparat yang tercermin dalam peningkatan kejujuran,
tanggung jawab dan dedikasi, serta melalui penyempurnaan sistem administrasi.
Kebijaksanaan
moneter diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang makin luas, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan
stabilitas ekonomi yang mantap. Kebijaksanaan moneter yang meliputi
kebijaksanaan pengendalian uang beredar, termasuk kebijaksanaan
perkreditan dan kebijaksanaan nilai tukar uang, dilaksanakan secara
terpadu untuk memantapkan kestabilan nilai uang, mendorong kegiatan ekonomi
dan perluasan kesempatan kerja dengan mengembangkan perangkat moneter dan
devisa.
Pemanfaatan
sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan rakyat diupayakan secara
menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup, serta senantiasa memperhitungkan prinsip pembangunan yang
berkelanjutan demi kepentingan generasi yang akan datang. Penganekaragaman
pemanfaatan sumber daya alam dalam usaha memacu pertumbuhan yang mendukung
pemerataan ekonomi sertapeningkatan ketahanan ekonomi, telah diupayakan sejalan
dengan kemampuan
alam Indonesia yang beraneka ragam dan kebutuhan masyarakat yang makin beraneka
ragam pula.
Pembangunan
daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran
serta aktifmasyarakat,
serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu.
Dalam upaya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah tanah air, pembangunan
daerah dan kawasan yang kurang berkembang, seperti di kawasan timur Indonesia,
daerah terpencil, dan daerah perbatasan, perlu ditingkatkan sebagai perwujudan
Wawasan Nusantara.
Untuk
memperkukuh negara kesatuan dan memperlancar penyelenggaraan
pembangunan nasional, pelaksanaan pemerintahan di daerah didasarkan pada otonomi yang nyata, dinamis,
serasi, dan bertanggung jawab, serta disesuaikan dengan kemampuan daerah
dalam penyelenggaraan tugas-tugas desentralisasi, dekonsentrasi,
dan pembantuan
Pelaksanaan pemerintahan otonomi di daerah hendaknya memacu
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan mendorong
pemerataan pembangunan di seluruh
tanah air dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara dan memperkukuh ketahanan
nasional.
Peranan
wanita dalam pembangunan masyarakat, baik di perkotaan maupun di perdesaan,
perlu terus ditingkatkan terutama dalam menangani berbagai masalah sosial dan
ekonomi yang diarahkan pada pemerataan hasil pembangunan, pengembangan sumber
daya manusia yang berkualitas, dan pemeliharaan lingkungan. Pelayanan dan
bantuan hukum terus ditingkatkan agar masyarakat pencari keadilan memperoleh
perlindungan hukum secara lancar dan cepat. Dalam rangka
mewujudkan pemerataan memperoleh
keadilan dan perlindungan hukum perlu terus diusahakan agar proses peradilan lebih
disederhanakan, cepat, dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
2. Sasaran
a.
Sasaran PJP II
Secara
umum sasaran pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dalam PJP II
adalah terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan andal berdasarkan
demokrasi ekonomi untuk menumbuhkan perekonomian rakyat dan meningkatkan
kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil dan merata; terwujudnya
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan perkembangan dan kemajuan antara
satu daerah dengan daerah lain, dan antara sektor pertanian dengan sektor
industri dan jasa; serta makinmeratanya
kemakmuran dan berkurangnya kesenjangan antargolongan ekonomi, terutama antara
golongan berpendapatan rendah dengan golongan berpendapatan lebih tinggi,
sehingga berkurang ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang dapat menimbulkan
keangkuhan dan kecemburuan sosial.
Secara khusus, sasaran penanggulangan kemiskinan dalam
PJP II adalah teratasinya secara tuntas masalah kemiskinan absolut,
baik di perdesaan maupun di perkotaan, serta meningkatnya kemampuan desa sehingga tidak
ada lagi desa tertinggal di seluruh tanah air.
b. Sasaran Repelita VI
Sasaran
pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dalam Repelita VI adalah
meningkatnya kemampuan, kemandirian,
ketangguhan peranan usaha rakyat terutama koperasi dan
usaha kecil termasuk usaha tradisional dan informal, serta usaha menengah yang
tumbuh dari usaha kecil sehingga menjadi kekuatan ekonomi nasional;
meningkatnya kemampuan daerah, baik aparat pemerintah daerah, dunia usaha,
lembaga masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan, serta berkembangnya
otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab; berkurangnya
kesenjangan kemajuan antara perkotaan dan perdesaan dan meningkatnya
pembangunan di kawasan timur Indonesia dan daerah tertinggal lainnya; meningkatnya
keterkaitan antara sektor-sektor ekonomi terutama sektor
pertanian dengan sektor industri dan jasa; makin seimbang dan meningkatnya
nilai tukar komoditas pertanian terhadap komoditas industri dan jasa; tumbuh dan berkembangnya
usaha menengah, usaha kecil, termasuk usaha informal dan tradisional yang
tangguh dan mandiri sebagai kekuatan utama perekonomian nasional; serta
meningkatnya
pemerataan dalam kesempatan usaha, lapangan kerja, pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat.
Sasaran penanggulangan kemiskinan dalam Repelita VI
adalah berkurangnya penduduk miskin absolut menjadi sekitar 12 juta orang,
atau 6 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Pada Repelita VII masalah
kemiskinan absolut, seperti tercermin dari jumlah penduduk yang hidup di bawah
garis kemiskinan, sebagian besar sudah dapat diatasi. Demikian pula pada akhir
Repelita VII desa-desa tertinggal telah dapat dibebaskan dari kondisi kemiskinan.
3. Kebijaksanaan
Kebijaksanaan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dalam
Repelita VI menegaskan arah pembangunan nasional menuju tercapainya sasaran
umum PJP II, yaitu tercipta-nya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia
yang maju dan
mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin dalam tata
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan Pancasila, dalam suasana
kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam
hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam
dan lingkungannya, serta antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Upaya untuk
meningkatkan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dilakukan
melalui kebijaksanaan di seluruh bidang pembangunan dan dilaksanakan secara
serasi dan terpadu dalam berbagai kebijaksanaan ekonomi makro, kebijaksanaan
sektoral dan regional.
Dalam
pembangunan bidang ekonomi, segenap upaya pembangunan diarahkan untuk lebih
memeratakan pembangunan dan mengatasi masalah kemiskinan, sejalan dengan upaya
meningkatkan pertumbuhan dan memelihara stabilitas. Melalui pembangunan yang
semakin merata, akan dihasilkan gerak pertumbuhan yang semakin kuat dan
berkelanjutan serta stabilitas yang semakin bagus.
Kebijaksanaan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dalam bidang
ekonomi meliputi upaya meningkatkan kegiatan ekonomi rakyat, terutama
melalui pengembangan koperasi dan
pembinaan pengusaha kecil, memperluas lapangan kerja, memperluas lapangan
usaha, serta meningkatkan pendapatan dan taraf kesejahteraan rakyat pada
umumnya. Kebijaksanaan ekonomi dalam bidang
fiskal dan moneter, perdagangan, investasi, ketenagakerjaan, industri, pertanian, transmigrasi,
pengembangan usaha nasional, dan jasa-jasa, diarahkan untuk mewujudkan
peningkatan pemerataan dan penanggulangan kemiskinan. Erat kaitannya dengan hal
itu, ditempuh pula kebijaksanaan pemeliharaan sumber daya alam dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup untuk memberi kesempatan yang luas bagi pembangunan
ekonomi rakyat yang berkelanjutan.
Pengembangan
sarana dan prasarana baik fisik seperti jalan, jaringan transportasi, listrik,
pengairan, air bersih, kesehatan, dan pendidikan, maupun non-fisik seperti
kelembagaan ekonomi dan sosial masyarakat ditingkatkan secara lebih merata.
Pengembangan sarana dan prasarana tersebut diutamakan yang langsung menyentuh
kepentingan golongan masyarakat berpendapatan rendah
seperti jalan desa, transportasi perintis, pengairan desa, dan pelabuhan rakyat, yang
diupayakan untuk dapat dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan dan merata
oleh semua golongan masyarakat.
Kebijaksanaan
di bidang ekonomi juga ditujukan, baik untuk meningkatkan
keterkaitan antara industri hulu, industri antara, dan industri hilir, serta
antara industri besar, industri menengah, dan industri kecil maupun
diversifikasi pertanian, dan penataan serta pemantapan kelembagaan koperasi
sehingga berperan utama dalam perekonomian
rakyat.
Pembangunan
dalam bidang kesejahteraan rakyat, merupakan ujung tombak upaya pemerataan
pembangunan dan penanggulangan kemiskinan karena pada dasarnya merupakan
upaya membangun manusia dan sumber daya manusia. Upaya
pemerataanpembangunan
di bidang ini meliputi peningkatan pemerataan kesempatan
mengikuti pendidikan antara lain dengan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun. Selain itu, ditingkatkan pula upaya untuk mengatasi masalah
pendidikan anak-anak putus sekolah, serta yang tidak mampu dan hidup di daerah
terpencil. Kegiatan pelatihan untuk memperluas kemungkinan memperoleh pekerjaan
dan menciptakan serta mengembangkan usaha, juga merupakan upaya peningkatan
pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan, yang dalam Repelita VI
diperluas untuk mencakup juga wilayah perdesaan.
Di
bidang kesehatan diupayakan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat secara makin merata melalui peningkatan jangkauan dan kualitas
pelayanan kesehatan. Dalam hal itu, perhatian khusus diberikan kepada golongan masyarakat yang
berpenghasilan
rendah, yang hidup di daerah kumuh perkotaan, di daerah perdesaan
yang terbelakang, di daerah terpencil, dan kelompok masyarakat yang hidup
terasing, serta daerah permukiman barutermasuk transmigrasi. Pengendalian pertumbuhan penduduk dan pembangunan
keluarga sejahtera merupakan upaya pemerataan dan penanggulangan kemiskinan yang
amat strategis, sehingga akan dilanjutkan dan ditingkatkan. Demikian pula,
pelayanan sosialkepada masyarakat ditingkatkan dengan memberi perhatian
khusus kepada
fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, pembinaan anak dan remaja, penduduk usia
lanjut, masyarakat yang terpencil, serta peningkatan kualitas hidup seperti
penyediaan perumahan, dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi
masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Peran
serta wanita dalam pembangunan ditingkatkan sehingga wanita
benar-benar menjadi mitra sejajar pria, dengan tetap memperhatikan kodrat,
harkat dan martabatnya sebagai wanita. Kebijaksanaan ini diupayakan melalui
peningkatan kualitas, kesempatan,
dan perlindungan termasuk kesehatan, kesejahteraan dan
jaminan sosial bagi tenaga kerja wanita. Dalam upaya menanggulangi kemiskinan,
peranan wanita amat penting dan akan terus ditingkatkan, antara lain melalui
PKK. Selain itu, pemuda didorong untuk makin berperan dalam pembangunan, baik
di bidang ekonomi, sosial budaya, politik maupun pertahanan keamanan. Secara
khusus potensi kepemimpinan dan kepelo-poran pemuda dalam pembangunan dan
dalam segala aspek kehidupan masyarakat, ditingkatkan termasuk dalam upaya
penanggulangan kemiskinan.
Dalam
bidang agama, diupayakan untuk memeratakan kesempatan beribadah dalam rangka
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, diupayakan pula untuk
mendorong peran serta aktif masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana
peribadatan, menyediakan penyuluh keagamaan terutama bagi daerah terpencil,
daerah yang padat penduduknya, dan
lokasi permukiman yang barn berkembang seperti daerah transmigrasi, serta
meningkatkan pemerataan pendidikan agama dan keagamaan. Kesemuanya itu adalah
untuk meningkatkan peran serta
aktif umat beragama dalam pembangunan.
Pembangunan
dalam bidang iptek diupayakan untuk turut memecahkan berbagai masalah yang
dihadapi dalam upaya pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan.
Dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan iptek, berbagai kebutuhan
pokok rakyat dapat dihasilkan dengan biaya yang lebih rendah sehingga makin
terjangkau oleh rakyat banyak terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan
kemajuan iptek, kebutuhan prasarana dan sarana dapat diupayakan makin meluas
dan makin menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama yang hidup di
wilayah terpencil. Secara khusus kegiatan iptek diupayakan untuk mengembangkan
teknologi yang tepat bagi masyarakat
perdesaan sehingga mendorong produktivitas. sektor pertanian
dan menunjang pengembangan agroindustri dan agrobisnis di tengah-tengah
masyarakat desa.
Pembangunan
di bidang hukum, diupayakan untuk menjamin terpenuhinya rasa keadilan
masyarakat, perlindungan dan pengayoman yang makin meluas dan makin merata,
serta meningkatkan kepastian dan ketertiban hukum yang akan memberi ketenteraman
kepada rakyat, sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan lahir dan
batin. Secara khusus pembangunan di bidang hukum diupayakan untuk memperluas
pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan serta bantuan hukum yang diberi-kan
kepada masyarakat terutama pada golongan masyarakat yang tidak mampu.
Pembangunan di bidang politik diupayakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
akan hak dan kewajiban politiknya sebagai warga negara berdasarkan UUD 1945.
Dengan demikian, akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kehidupan
politik secara
demokratis, konstitusional, dan berdasarkan hukum. Pembangunan
politik juga diupayakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemilihan umum, yang mencerminkan peningkatan pengamalan demokrasi Pancasila
yang dilaksanakan dengan kesadaran
masyarakat yang makin meluas, makin tinggi dan makin merata. Selain itu,
diupayakan pula untuk meningkatkan kualitas dan peranan organisasi kekuatan sosial
politik, organisasi kemasyarakatan
dan lembaga kemasyarakatan lainnya, yang mencerminkan pula makin terbukanya
kesempatan masyarakat untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pembangunan aparatur negara diupayakan untuk menciptakan aparatur negara yang
selain makin andal, profesional dan efisien, juga tanggap terhadap aspirasi
rakyat. Sejalan dengan itu, diupayakan pula untuk meningkatkan semangat
pengabdian dan kemampuan
serta keteladanan aparatur pemerintah di pusat maupun di daerah
dalam melayani, mengayomi, mendorong, dan menumbuhkan prakarsa dan peran serta
aktif masyarakat dalam pembangunan. Dengan aparatur yang demikian, upaya
pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan secara
lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Pembangunan
di bidang penerangan, komunikasi, dan media massa pada umumnya, diupayakan untuk
mewujudkan masyarakat yang
sadar informasi, yaitu terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi secara
makin merata. Pembangunan di bidang inidiarahkan untuk mendukung upaya
pemerataan dengan memperluas dan
memeratakan informasi mengenai pembangunan, serta mengembangkan
interaksi dalam proses komunikasi yang berlangsung dua arah, sehingga secara keseluruhan akan makin
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan pembangunan penerangan,komunikasi, dan media massa,
diupayakan terciptanya kondisi sosial budaya yang makin mantap dan dinamis,
yang mendukung berkembangnya segenap potensi masyarakat bagi pembangunan.
Pembangunan
di bidang pertahanan keamanan, diupayakan untuk menciptakan kondisi masyarakat
yang damai, aman, tertib dan tenteram, sehingga masyarakat dapat mencurahkan
perhatian sepenuhnya pada upaya pembangunan kesejahteraan yang berkeadilan
sosial. Keikutsertaan seluruh rakyat dalam upaya perta-hanan keamanan merupakan
aspek yang hakiki, karena kekuatan dan kemampuan pertahanan keamanan adalah
berdasarkan pada sistem pertahanan rakyat semesta. Pendidikan pendahuluan bela
negara (PPBN) adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pemerataan dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara dalam bela
negara. Rakyat terlatih (ratih) dan
perlindungan masyarakat (linmas) sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan
negara (hankamneg) mencerminkan peran serta rakyat dalam upaya peningkatan
pertahanan dan keamanan. Kegiatan bakti ABRI melalui program ABRI Masuk Desa
(AMD)dan bakti sosial lainnya dilanjutkan dan ditingkatkan sebagai salah satu upaya untuk
mempercepat pemerataan, baik di bidang sosial ekonomi,
sosial-budaya, maupun hankam dalam wujud pembinaan masyarakat tentang
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, serta pembangunan desa,
pembinaan keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas), tegaknya hukum, dan pembinaan disiplin nasional.
Kebijaksanaan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan di berbagai
bidang dan sektor tersebut, di samping bersifat umum, juga ada yang secara
khusus diarahkan untuk mengatasi berbagai masalah kesenjangan dan ketimpangan,
antara lain adalah penumbuhan perekonomian rakyat dan pengurangan kesenjangan
antargolongan ekonomi, penyerasian pertumbuhan antarsektor ekonomi, penyerasian
pertumbuhan antardaerah, dan penanggulangan kemiskinan.
a. Penumbuhan Perekonomian Rakyat dan Pengurangan Kesenjangan Antargolongan
Ekonomi
Kebijaksanaan
menumbuhkan perekonomian rakyat serta mengatasi kesenjangan antargolongan
ekonomi ditujukan untuk membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
ekonomi. Dalam rangka itu, peranan koperasi ditingkatkan sehingga benar-benar
menjadi sokoguru dan pemeran utama dalam perekonomian rakyat. Pengusaha kecil,
termasuk pengusaha tradisional dan informal, dibina sehingga tumbuh menjadi
lapisan usaha yang
andal dan kuat. Struktur dunia usaha ditata pula sehingga tercipta lapisan
usaha kecil yang banyak dan kukuh yang saling menyangga dengan lapisan menengah
yang tangguh dan saling mendukung dengan usaha besar. Dalam upaya ini
dikembangkan kemitraan usaha antara usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar,
yang sejajar, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Upaya
untuk memperkecil kesenjangan berarti juga meningkatkan taraf pendapatan
masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dalam rangka pemerataan pendapatan, upah
karyawan harus terus disesuaikan sehingga benar-benar adil dan layak bagi
martabat kemanusiaan, dan seirama dengan upaya peningkatan produktivitas.
Kebijaksanaan mendasar untuk menumbuhkan perekonomian rakyat dan mengatasi
kesenjangan antargolongan ekonomi, dilaksanakan melalui penataan kembali berbagai
perangkat peraturan perundang-undangan yang menyentuh kehidupan ekonomi rakyat
banyak seperti kepemilikan hak atas tanah, hak dan kewajiban
karyawan termasuk sistem pengupahan, bantuan perlindungan hukum, dan mekanisme
sistem ekonomi pasar yang berdasarkan demokrasi ekonomi Pancasila.
Kebijaksanaan
yang mendukung perkembangan ekonomi rakyat dilakukan pula melalui
peningkatan pemberian kemudahan di bidang perkreditan, investasi, perpajakan,
asuransi, akses terhadap pasar dan informasi, serta dalam memperoleh
pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan manajemen, dan alih
teknologi. Dengan
demikian, ekonomi rakyat dapat berkembang secara mantap dan berperan makin
besar dalam perekonomian nasional. Dalam rangka itu dikembangkan bidang
kegiatan ekonomi yang diprioritaskan bagi usaha ekonomi rakyat, yaitu koperasi
dan usaha kecil
termasuk usaha informal dan tradisional, dan jika perlu ditetapkan wilayah
usaha yang menyangkut perekonomian rakyat, terutama yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi dan usaha kecil untuk tidak dimasuki oleh usaha
lainnya. Kebijaksanaan pemberian prioritas, dapat pula diberikan kepada usaha
ekonomi rakyat untuk turut berperan secara efektif dalam pengadaan barang dan
jasa yang dibiayai pemerintah, disertai upaya penyediaan tempat usaha yang
terjamin khususnya bagi koperasi dan usaha kecil, dan peningkatan peran serta
masyarakat antara lain melalui koperasi dalam pemilikan saham
perusahaan besar.
Selaras
dengan itu upaya mencegah terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi yang menuju
pada bentuk monopoli, monopsoni, dan praktek usaha yang merugikan masyarakat,
dan upaya membangun kerja sama kemitraan usaha yang sejajar antara koperasi,
BUMN, dan swasta, diatur dalam peraturan perundangan yang sesuai, yang dapat
mendorong pula peningkatan peran serta, efisiensi dan produktivitas rakyat
secara maksimal.
b.
Penyerasian Pertumbuhan Antarsektor Ekonomi
Kebijaksanaan pemerataan pertumbuhan antarsektor ekonomi adalah menyerasikan
secara bertahap peranan dan sumbangan masing-masing sektor ekonomi, terutama
sektor pertanian, Indus-tri, dan jasa, dalam rangka menciptakan nilai tambah
dan produktivitas ekonomi nasional yang tinggi, serta memperluas lapangan
kerja dan kesempatan berusaha, dengan memperlancar proses perpindahan tenaga kerja
antarsektor ekonomi tersebut, sertamemadukan perencanaan dan pelaksanaan
program antarsektor dan program
regional, sehingga dapat mewujudkan kegiatan pembangunan
yang terpadu serta berdaya guna dan berhasil gunayang memungkinkan penyelenggaraan
ekonomi yang makin mencerminkan rasa keadilan. Untuk itu, produktivitas di
sektor pertanian ditingkatkan antara lain dengan penerapan
teknologi yang tepat serta pendekatan baru dalam produksi dan
pemasaran hasil pertanian termasuk pengembangan agroindustri dan agrobisnis.
Pembangunan sektor industri diupayakan untuk makin terkait dengan sektor
pertanian dan pembangunan di sektor jasa diarahkan terutama untuk mendukung sektor pertanian. Dalam rangka
ini termasuk pula upaya untuk memperkuat posisi tawar petani dan
meningkatkan nilai tukar hasil produksinya termasuk melaluipeningkatan
peran koperasi, mengembangkan sarana dan prasarana usaha
yang dibutuhkan, serta iklim yang mendukung, termasuk kemudahan
dalam memperoleh permodalan dan dalam memperoleh pelatihan keterampilan dan
bimbingan manajemen, serta alih teknologi bagi usaha di bidang pertanian
terutama dalam rangka mengembangkan usaha ekonomi rakyat, khususnya bagi
petani.
c. Penyerasian Pertumbuhan Antardaerah
Pemerataan pembangunan antardaerah dimaksudkan untuk lebih
menyerasikan pertumbuhan dan mengurangi kesenjangan dalam tingkat kemajuan
antardaerah, baik antarpropinsi, antardaerah di dalam propinsi, maupun antara perkotaan dan
perdesaan.Kebijaksanaan pemerataan dalam pembangunan daerah harus
dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di daerah melalui
pembangunan yang serasi dan terpadu baik antarsektor maupun antara pembangunan
sektoral dengan pembangunan oleh daerah yang efisien dan efektif
menuju tercapainya kemandirian daerah dan kemajuan yang merata di seluruh tanah
air. Pembangunan
desa dan masyarakat perdesaan ditingkatkan melalui koordinasi
dan keterpaduan yang makin serasi dalam pembangunan sektoral, pengembangan
kemampuan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup, serta penumbuhan iklim yang mendorong
tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat sehingga mempercepat
peningkatan perkembangan desa.
Di perkotaan, penataan penggunaan tanahditingkatkan dengan lebih
memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah, fungsi sosial hak atas tanah, batas
maksimum pemilikan tanah, serta pencegahan penelantaran tanah termasuk upaya mencegah
pemusatan penguasaan tanah yang merugikan kepenting-an rakyat.
Dalam rangka pemerataan pembangunan antar daerah ditempuh berbagai upaya, antara
lain dengan meningkatkan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah yang
dikembangkan berdasarkan pendekatan
wilayah atau kelompok propinsi dalam satu pulau atau gugus pulau dengan
menciptakan keterkaitan fungsional antardaerah, antar wilayah, antar desa,
antarkota, dan antara desa dan kota.
Selanjutnya diupayakan pula dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk
mendorong kegiatan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan dalam rangka
deregulasi di daerah tingkat I dan II untuk menciptakan iklim usaha yang
makin baik. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan investasi, perdagangan
antar daerah, ekspor nonmigas, dan lapangan kerja, serta mengembangkan
prakarsa, keswadayaan, dan peran serta aktif masyarakat
dalam pembangunan dengan mendorong dan membina organisasi kemasyarakatan serta lembaga-lembaga
perekonomian rakyat termasuk koperasi, lembaga tradisional, dan lembaga
kemasyarakatan lainnya.
Untuk
mempercepat pengembangan kawasan timur Indonesia dan daerah tertinggal lainnya,
diupayakan untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana ekonomi guna
mendorong perkembangan ekonomi daerah, sesuai dengan prioritas dan potensi
daerah yang bersangkutan. Perhatian lebih besar diberikan pula kepada
pengembangan sumber daya manusia di kawasan tersebut. Dalam rangka mengejar
ketertinggalan wilayah perdesaan dibandingkan wilayah perkotaan,
diupayakan untuk mengembangkan sarana
dan prasarana perdesaan dan meningkatkan fungsi dan peranan lembaga ekonomi
serta lembaga kemasyarakatan desa.
d.
Penanggulangan Kemiskinan
Dalam
Repelita VI di samping berbagai kebijaksanaan sektoral dan regional yang telah
dilakukan dalam PJP I dan akan dilanjutkan serta ditingkatkan, diluncurkan program
khusus penanggulangan kemiskinan dengan mendorong semangat keswadayaan dan
kemandirian penduduk miskin untuk bersama-sama melepaskan diri dari kemiskinan
dalam kelompok-kelompok swadaya dengan semangat kooperatif yang dikembangkan di kalangan
dan oleh masyarakat itu sendiri, khususnya di desa-desa tertinggal.
Kebijaksanaan tersebut dalam Repelita VI dituangkan dalam program yang disebut
Inpres Desa Tertinggal atau IDT.
IDT
merupakan kebijaksanaan untuk menumbuhkan dan memperkuat
kemampuan masyarakat miskin untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan membuka keterisolasian dan
mengembangkan
kesempatan berusaha. IDT diarahkan pada pengembangan kegiatan
sosial ekonomi untuk mewujudkan kemandirian masyarakat miskin di desa tertinggal,
dengan menerapkan prinsip-prinsip gotong-royong, keswadayaan, dan partisipasi,
serta menerapkan semangat dan kegiatan kooperatif. Kegiatan sosial ekonomi yang
dikembangkan adalah kegiatan produksi dan pemasaran dengan pemasyarakatan dan
pemanfaatan teknologi yang tepat terutama yang sumber dayanya tersedia di
lingkungan masyarakat setempat. Guna mempercepat upaya itu, ditingkatkan pembangunan
sarana dan prasarana perdesaan serta disediakan dana sebagai
modal kerja bagi
penduduk miskin untuk membangun dan mengembangkan kemampuannya sehingga dapat
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya secara mandiri. Dalam kerangka
itu program IDT diupayakan pula untuk memantapkan segi-segi
kelembagaansosial ekonomi masyarakat perdesaan termasuk koperasi sehingga upaya meningkatkan
taraf hidup dapat berlangsung secara berkelanjutan.
IDT
merupakan kebijaksanaan terpadu untuk meningkatkan potensi
dan dinamika ekonomi masyarakat lapisan bawah. Dengan upaya penguatan ekonomi
rakyat tersebut, diharapkan dapat dihasilkan landasan yang lebih kukuh bagi
perekonomian nasional karena meningkatnya daya beli, dan dengan demikian
ketahanan ekonomi masyarakat secara menyeluruh juga meningkat. Penanggulangan
kemiskinan ditempatkan secara utuh dalam rangka penyelenggaraan pembangunan
nasional. Dalam kerangka itu, berbagai hal yang berkaitan dengan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi akan dikaji
dalam perspektif jangka pendek dan jangka panjang.
Penanggulangan
kemiskinan yang bertumpu pada peran serta aktif dan produktivitas rakyat
diupayakan untuk menumbuhkan kemandirian penduduk miskin. Hal itu bersifat
mendasar yang menyatu dengan struktur sosial ekonomi dan sosial budaya masyarakat
serta bersifat lestari yang didasarkan pada adanya kesempatan dan peluang untuk
berperan serta dalam pembangunan yang terbuka secara merata bagi seluruh
rakyat, menuju makin meratanya tingkat kemampuan rakyat dalam memanfaatkan
kesempatan, dan dilandasi oleh semangat kebersamaan, kesetiakawanan,
serta persatuan
yang kuat diantara warga negara. Dalam hal ini, diupayakan untuk meningkatkan
peran serta aktif masyarakat terutama yang mampu serta dukungan aparat
pelaksana yang andal, untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan sekaligus
mencegah timbulnya penduduk miskin baru.
Dalam
upaya penanggulangan kemiskinan, kebijaksanaan peningkatan
desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan secara bertanggung jawab
dengan memberi kewenangan kepada daerah untuk mengkoordinasikan dan memadukan
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan berbagai program
pembangunan yang diarahkan pada penanggulangan kemiskinan. Dalam hal
ini, warga masyarakat miskin diberikan kepercayaan penuh
untuk merumuskan kebutuhan yang mendesak dan mendasar bagi mereka. Ini
berarti pula mendorong penduduk yang hidup di desa-desa tertinggal agar
memahami dan mampu menangani masalahnya sendiri.
Kebijaksanaan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan
menanggulangi kemiskinan yang garis besar dan pokok-pokoknya
diuraikan di atas, dikembangkan secara lebih rinci dalam kebijaksanaan
pembangunan di semua bidang dan sektor dalam Repeli-ta VI. Dengan usaha yang
sungguh-sungguh disertai tekad untuk membantu memperbaiki kesejahteraan mereka
yang lemah, mempercepat pembangunan daerah yang tertinggal, dan mengurangi
kesenjangan, maka pembangunan dalam PJP II yang akan
dimulai dalam Repelita VI dapat menghasilkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat yang makin merata, dalam upaya mewujudkan cita-cita keadilan
sosial.
V.
PROGRAM PEMBANGUNAN
Upaya
pembangunan untuk menumbuhkan perekonomian rakyat dan mengatasi kesenjangan
antar golongan ekonomi, menyerasikan pertumbuhan antar sektor ekonomi,
menyerasikan pertumbuhan antar daerah, dan menanggulangi kemiskinan,
dalam Repelita
VI dilaksanakan melalui berbagai program di semua sektor
pembangunan, yaitu dalam bidang ekonomi; kesejahteraan rakyat,
pendidikan dan kebudayaan; agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
ilmu pengetahuan dan teknologi; hukum; politik, aparatur negara, penerangan,
komunikasi, dan media massa; serta pertahanan dan keamanan. Dalam penanggulangan
kemiskinan pada Repelita VI dilaksanakan program khusus yaitu program Inpres
Desa Tertinggal.